Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 11:32 WIB

Hot News

Edaran Dinkes Depok Soal Susu Kental Manis

badge-check


					Edaran Dinkes Depok Soal Susu Kental Manis Perbesar

Metro Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah mengeluarkan surat edaran untuk memberitahukan terkait produk Susu Kental Manis (SKM) untuk para produsen, importir, hingga distributor, serta larangan label dan iklan produk.

Kepala Dinkes Depok Lies Karmawati menuturkan dikeluarkannya edaran tertanggal Jumat, 6 Juli 2018 ini menindaklanjuti keluarnya edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada 22 Mei 2018.

Edaran yang dikeluarkan Dinkes Depok tersebut berisi imbauan kepada masyarakat untuk bijak dalam mengkonsumsi produk SKM. Hal ini lantaran produk tersebut tidak setara dengan produk susu lainnya, dalam hal penambah maupun pelengkap gizi.

“Bisa dikatakan susu kental manis itu bukanlah produk susu, dan dilarang dikonsumsi untuk anak di bawah lima tahun. Jadi, kami mengeluarkan surat edaran ini agar para produsen, importir, distributor, maupun masyarakat Depok untuk tidak salah paham terkait produk susu kental manis ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam mengkonsumsi produk tersebut.” tuturnya kepada wartawan.

Dia juga mengatakat selama ini sudut pandang masyarakat banyak yang keliru dalam hal mengonsumsi produk SKM. Bahkan, masyarakat banyak yang menganggap susu kental manis sebagai produk susu.

Untuk itu, lanjut Lies, dalam edaran tersebut ada empat hal yang harus diperhatikan, khususnya oleh produsen, importir, maupun distributor dalam hal mengiklankan produk SKM. Tujuannya agar tidak menyesatkan persepsi atau sudut pandang masyarakat terhadap susu kental manis.

“Produk SKM dilarang untuk menampilkan label anak-anak yang berusia di bawah lima tahun, baik itu dalam bentuk iklan di televisi maupun lainnya di Kota Depok. Bukan itu saja, produk susu kental manis juga dilarang untuk menayangkan produknya dengan produk susu lain yang sebanding sebagai pelengkap gizi,” katanya.

Produk yang dimaksud tersebut adalah produk susu sapi, susu disterilisasi, susu formula, serta susu pertumbuhan. Produk susu kental manis juga dilarang untuk menayangkan gambar susu cair atau susu dalam gelas dan disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.

“Selain itu, untuk produk yang diiklankan, iklan kental manis ini dilarang ditayangkan pada jam tayang yang biasa dikonsumsi anak-anak atau disandingkan dengan tayangan anak-anak,” paparnya.

Lies juga menegaskan dalam edaran itu juga tertulis kalau produsen, importir, hingga distributor produk susu kental manis harus menyesuaikan larangan BPOM paling lambat hingga enam bulan sejak surat edaran diterbitkan. (WS/MD/JPG)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok