Harian Sederhana, Jakarta – Bartholomeus Toto selaku mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang jalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek perizinan Meikarta. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan Bartholomeus.
Batholomeus terlihat berada di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Bartholomeus terlihat datang dengan mengenakan jaket hitam dengan menenteng tas.
Selepas menjalani pemeriksaan, Bartholomeus menampik memberikan suap terhadap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp 10,5 miliar untuk memuluskan proyek perizinan Meikarta. Hal ini lantaran dirinya sudah bukan bagian dari Lippo Cikarang sejak Desember 2018.
“Waktu saya menjadi saksi juga telah saya bantah hal itu dalam sidang,” tutur Bartholomeus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (08/08).
Walaupun dirinya membantah atau menampik perihal tersebut, Bartholomeus mengaku siap kooperatif pada kasus yang menjeratnya. Bartholomeus berharap kasus ini segera selesai dan ia dinyatakan tak terbukti bersalah walaupun sudah menjadi tersangka.
Dirinya juga berharap serta berdoa agar proses yang dijalaninya saat ini segera selesai.
“Jadi yang terakhir saya berharap dan berdoa supaya proses ini cepat selesai. Saya ini kepala keluarga ya, saya juga mengurus anak saya ada tiga yang paling kecil masih kelas 5 SD, Saya berharap ini cepat selesai,” tandasnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK memanggil mantan Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta. Bartholomeus diperiksa sebagai tersangka.
“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Dalam pengembangan kasus suap proyek Meikarta ini, KPK menetapkan Bartholomeus Toto dan Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Bartholomeus diduga menyetujui pemberian suap untuk Pemkab Bekasi berkaitan dengan perizinan pembangunan proyek Meikarta. Total pemberian uang disebut KPK sebesar Rp 10,5 miliar. Lokasi penyerahan uang disebut KPK berada di helipad PT Lippo Cikarang.
Sedangkan Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.
Total ada 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi. Sembilan orang di antaranya sudah diadili. (*)









