Harian Sederhana, Bogor – Pesinetron Eza Gionino didampingi istri dan anaknya menyambangi Polres Bogor untuk melaporkan seseorang bernama Qory Supiandy, Sabtu (16/11). Eza melaporkan Qory Supiandy karena adanya ancaman pembunuhan pada istrinya, Meiza Aulia Coritha dan sang buah hati.
“Saya mau buat laporan atas ancaman pembunuhan untuk istri dan anak saya yang sudah dilakukan oleh Qory Supiandy. Karena dia bukan hanya penipuan terhadap saya tapi dia juga melakukan pengancaman,” kata Eza Gionino sebelum melapor.
Laporan Eza Gionino tersebut buntut dari persoalan ikan arwana yang dipesannya pada Qory Supiandi beberapa waktu lalu.
Eza mengaku sempat memesan ikan arwana, namun ketika sampai ternyata ikannya tak sesuai dengan harapannya. Dia melihat ikan itu cacat pada bagian mata dan gigi, sehingga melayangkan komplain pada Qory Supiandy.
“Tapi ternyata pas ikan itu sampe ke saya tak sesuai. Ikan itu cacat. Gimana ya, kalau saya bahas tonggos atau cakil disebutnya. Terus matanya drop eye, turun gitu tak sesuai dengan video,” jelas Eza Gionino.
Namun sayangnya, komplain dari Eza justru mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari sosok Qory Supiandy. Qory malah mengancam akan membunuh Eza dan anak istrinya.
“Dari awal yang saya harapkan adalah tanggung jawab. Tapi yang dia lakukan hanya mengancam anak saya. Dia mengancam anak dan mau bikin anak saya berdarah-darah,” ucap Eza.
Ancaman itu lantas membuat Eza Gionino bereaksi dan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalahnya. “Itu yang buat saya ada di sini sekarang,” ujar Eza.
Eza juga mengaku membeli ikan arwana tersebut karena ingin membantu Qory Supiandy yang dikenal dari temannya bernama Doni. Kebetulan, lanjut Eza, Qory membutuhkan uang yang kemudian menjual dua ikan arwananya sebesar Rp 12 juta.
“Jadi begini, awal mula saya punya teman namanya Doni. Dia menawarkan pada saya, ‘Za ini ada orang dia minta dibantu ya, tapi loe beli ikannya,” ujar Eza
Merasa tertipu dan diancam, Eza akhirnya bertindak tegas untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Eza resmi melaporkan Qory ke Polres Bogor, pada Sabtu (16/11/2019).
Terhadap Qory Supiandy dijerat dengan pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 45 b UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Laporan Eza ini sudah terdaftar dengan nomor STBL/B/628/XI/2019/JBR/RES BGR. (*)









