Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 05:24 WIB

Bogor

Gara – gara Ikan, Eza Gionino Lapor Polisi

badge-check


					Pesinetron Eza Gionino didampingi istri dan anaknya menyambangi Polres Bogor untuk melaporkan seseorang bernama Qory Supiandy. Perbesar

Pesinetron Eza Gionino didampingi istri dan anaknya menyambangi Polres Bogor untuk melaporkan seseorang bernama Qory Supiandy.

Harian Sederhana, Bogor – Pesinetron Eza Gionino didampingi istri dan anaknya menyambangi Polres Bogor untuk melaporkan seseorang bernama Qory Supiandy, Sabtu (16/11). Eza melaporkan Qory Supiandy karena adanya ancaman pembunuhan pada istrinya, Meiza Aulia Coritha dan sang buah hati.

“Saya mau buat laporan atas ancaman pembunuhan untuk istri dan anak saya yang sudah dilakukan oleh Qory Supiandy. Karena dia bukan hanya penipuan terhadap saya tapi dia juga melakukan pengancaman,” kata Eza Gionino sebelum melapor.

Laporan Eza Gionino tersebut buntut dari persoalan ikan arwana yang dipesannya pada Qory Supiandi beberapa waktu lalu.

Eza mengaku sempat memesan ikan arwana, namun ketika sampai ternyata ikannya tak sesuai dengan harapannya. Dia melihat ikan itu cacat pada bagian mata dan gigi, sehingga melayangkan komplain pada Qory Supiandy.

“Tapi ternyata pas ikan itu sampe ke saya tak sesuai. Ikan itu cacat. Gimana ya, kalau saya bahas tonggos atau cakil disebutnya. Terus matanya drop eye, turun gitu tak sesuai dengan video,” jelas Eza Gionino.

Namun sayangnya, komplain dari Eza justru mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari sosok Qory Supiandy. Qory malah mengancam akan membunuh Eza dan anak istrinya.

“Dari awal yang saya harapkan adalah tanggung jawab. Tapi yang dia lakukan hanya mengancam anak saya. Dia mengancam anak dan mau bikin anak saya berdarah-darah,” ucap Eza.

Ancaman itu lantas membuat Eza Gionino bereaksi dan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalahnya. “Itu yang buat saya ada di sini sekarang,” ujar Eza.

Eza juga mengaku membeli ikan arwana tersebut karena ingin membantu Qory Supiandy yang dikenal dari temannya bernama Doni. Kebetulan, lanjut Eza, Qory membutuhkan uang yang kemudian menjual dua ikan arwananya sebesar Rp 12 juta.

“Jadi begini, awal mula saya punya teman namanya Doni. Dia menawarkan pada saya, ‘Za ini ada orang dia minta dibantu ya, tapi loe beli ikannya,” ujar Eza

Merasa tertipu dan diancam, Eza akhirnya bertindak tegas untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Eza resmi melaporkan Qory ke Polres Bogor, pada Sabtu (16/11/2019).

Terhadap Qory Supiandy dijerat dengan pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 45 b UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Laporan Eza ini sudah terdaftar dengan nomor STBL/B/628/XI/2019/JBR/RES BGR. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional