Harian Sederhana, Depok – Kepengurusan Gerakan Pedagang Pasar Kemirimuka dan Bela Negara secara sah dibubarkan. Gerakan tersebut dibubarkan karena para pimpinannya seperti Widodo, Musadad, Deny dan lainnya mengundurkan diri dengan berbagai macam alasan.
Berdasarkan informasi dilapangan para pimpinan tersebut mengundurkan diri karena ada difitnah dan dicap sebagai penghianat yang menghantui mereka disampaikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sangat disayangkan kami yang sudah berjuang penuh untuk Pasar Kemirimuka bersama pedagang lainnya, kemudian difitnah tanpa adanya bukti,” kata Widodo saat pertemuan pedagang Kemirimuka baru-baru ini di gedung Budi Luhur.
Dengan dirinya difitnah dan menjelekan martabatnya maka dirinya mengundurkan diri atas pimpinannya dari Gerakan Pedagang Pasar Kemirimuka.
Dalam forum pertemuan sebenarnya dirinya sudah berjuang untuk Pasar Kemirimuka namun sangat disayangkan ada oknum yang menyatakan dirinya tidak pro kepada pedagang bahkan menuding dirinya sebagai penghianat.
Dia mengatakan sebaiknya sebelum melakukan fitnah kepada dirinya lebih dulu untuk mencari kebenaran dan jangan seenaknya memfitnah dirinya.
Widodo mengatakan selama ini dirinya bolak-balik ke Pengadilan Tinggi di Bandung dengan merelakan anaknya ditinggal demi perjuangan para pedagang.
Namun usaha diirnya berjuang untuk keberadaan Pasar Kemirimuka malah dituduh sebagai penghianat.
“Atas kami difitnah hingga disakiti maka atas dasar itu kami mengundurkaan diri dari kepengurusan Gerakan Pedagang Pasar Kemirimuka, dan Budi Luhur,” katanya.
Jika pedagang digusur atau diusir maka dirinya akan siap pasang badan, dikarenakan PT Petamburan Jaya Raya sudah menyatakan sikap tidak akan menggusur pedagang.
Sebenarnya kehadiran dan pertemuan PT Petamburan Jaya Raya dengan pedagang serta Pemkot merupakan salah satu awal titik temu untuk menyelesakan Pasar Kemirimuka.
Bahkan keberadaan Pasar Kemirimuka dijamin oleh Peraturan Daerah Kota Depok dimana RT/RW Pasar Kemirimuka tetap menjadi Pasar Tradisional.
Pengurus lainnya Ncup juga mengundurkan diri dengan alasan karena mematuhi keputusan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri di Kota Depok.
“Kan keputusan hakim sudah ada, ya kita pedagang untuk mematuhi keputusan tersebut, karena masalah ini sudah berlarut-larut dan semestinya bisa diselesaikan,” katanya.
di lokasi yang sama pengurus lainnya, Deni mengatakan, kalau dirinya mengundurkan diri dari kepengurusan karena pergerakan di Gerakan Pedagang Pasar Kemirimuka dinilai sudah tidak sejalan dengan cita cita pedagang terkait kondisi Pasar Kemirimuka.
Dia mengatakan kasasi yang dilakukan pedagang lainnya terhadap PT Petamburan Jaya Raya malah menimbulkan masalah baru.
Bahkan kasasi yang dilakukan pedagang hasilnya sudah tidak berhasil bahkan diprediksi akan alami kekalahan saat sidang di Pengadilan Negeri.
“Kami pamit dan undur diri karena adanya kasus kasasi yang dilakukan oleh pedagang Kemirimuka sehingga malah memperlambat dan memperpanjang masalah pasar Kemirimuka,” paparnya .
Seharusnya para pedagang lainnya jangan melakukan aksi kasasi atas hasil keputusan hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Sebenarnya yang inginkan pedagang adalah agar masalah Pasar Kemirimuka diselesaikan sehingga para pedagang bisa berdagang dengan nyaman dan pasar Kemirmuka menjadi pasar terbaik di Kota Depok.
Sementara itu pembina Gerakan Pedagang Pasar Kemirimuka Karno Sumardo saat dikonfirmasi terkait pengurus yang mengundurkan diri menyatakan aksi mundur diri para pedagang merupakan sikap yang biasa dalam hal berdemokrasi.
“Ya engak apa apa mereka undur diri, kami nilai inilah sikap demokrasi di negeri ini,”katanya.
Kasubag UPT Pasar Kemirimuka De Rio menambahkan agar para pedagang untuk tidak memasang spanduk di pasar yang isinya berbau provokatif.
“Kami imbau pedagang jangan masang spanduk yang sudah dipasang kami harapkan dilepas,” ulasnya. (*)









