Menu

Mode Gelap
Sabtu, 7 Februari 2026 | 01:34 WIB

Nasional

Hak Jawab Berita : Eks Kepala BPPT Lapor Polisi, SPIMB PT Kartika Inti Sejati Ilegal

badge-check


					Hak Jawab Berita : Eks Kepala BPPT Lapor Polisi, SPIMB PT Kartika Inti Sejati Ilegal Perbesar

Harian Sederhana – Menanggapi pemberitaan di Media Harian Sederhana dengan judul “Eks Kepala BPPT Lapor Polisi, SPIMB PT Kartika Inti Sejati Ilegal” yang tayang pada Kamis, 31 Oktober 2019.

Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab. Berikut klarifikasi yang perlu kami sampaikan berdasarkan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPMPTSP Kota Bekasi sebagai berikut:

1. PT Kartika Inti Sejati telah menempuh proses yang benar terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun perlu dilengkapi beberapa persyaratan UKL UPL dan izin lingkungan termasuk rekom Damkar. Oleh karena itu belum diterbitkan IMB karena masih kurang kelengkapan persyaratan.

Ini berbeda yang telah diberitakan media Harian Sederhana yang menyebutkan IMB tersebut palsu. Terkait foto-foto IMB yang beredar tanpa nomor itu masih dalam posisi ilegal atau belum dinyatakan sahsecara hukum karena belum menjadi produk hukum karena belum ada nomor IMB dan tanggal berlaku nya.

Misalkan kalau persyaratan pihak PT telah lengkap, setelahnya kita nomori dan produk tersebut dinyatakan LEGAL. Namun, diberitakan foto-foto IMB yang beredar dianggap IMB PALSU.

Dalam dunia perizinan, apabila tiba-tiba muncul IMB tanpa ada proses apapun tanpa ada permohonan, apalagi yang diterbitkan oleh lembaga yang tidak berwenang. Itu baru yang dinamakan produk palsu.

2. Lain hal, saat ini PT. Kartika sudah mulai membangun dan itu kesalahan pihak PT-nya karena belum ada izin terbit namun sudah mengerjakan pembangunan.

Atas tindakan ini, Pemkot Bekasi sudah melakukan langkah dengan mengirimkan surat kordinasi ke Dinas Tata Ruang dan Satpol PP untuk membuat teguran penghentian kegiatan sebelum disebutkan izinnya oleh lembaga yang berwenang.

3. Proses permohonan IMB PT. KIS telah di proses sejak Bapak Amit Riyadi masih aktif sebagai Kepala DPMPTSP. Namun belum juga IMB diterbitkan sampai Bapak Amit pensiun. Selanjutnya, beredar IMB yang belum secara legal karena tidak ada nomor surat dan tanggal berlaku IMB. Karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi.

Demikian Hak Jawab Ini disampaikan, Atas Perhatiannya Kami Ucapkan Terima Kasih

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi

Sajekti Rubiyah

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Pantai Larangan Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Berbagai Ukuran

26 Januari 2026 - 22:02 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

Trending di Nasional