Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 15:55 WIB

Depok

Harapan Jemaah First Travel Kandas

badge-check


					Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Depok Perbesar

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Depok

Harian Sederhana, Depok – Korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel (FT) akhirnya menerima pil pahit, lantaran hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan gugatan atas putusan perdata ditolak pada sidang putusan perdata yang berlangsung Senin (02/12).

Hakim PN Depok menolak gugatan perdata ke First Travel lantaran dinilai gugatan cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.

Gugatan itu dilayangkan Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono. Kelimanya dinilai tidak bisa menguraikan sebagai jemaah atau agen travel.

Meskipun akhirnya menolak, tiga hakim di PN Depok yang memimpin sidang putusan gugatan perdata atas First Travel berbeda pendapat. Menurut hakim anggota Nugraha Medica Prakasa, gugatan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu cacat formil. Hakim menilai, lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang mereka alami.

“Menimbang bahwa uraian pertimbangan di atas dan fakta hukum, maka majelis hakim melihat ada penggugat yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum untuk mewakili jemaah 3.275 sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil,” tutur Nugraha.

Nugraha berpendapat, penggugat atas kerugian yang totalnya mencapai Rp49 miliar itu tidak jelas dan tidak merinci. Penggugat hanya menjelaskan bahwa mereka memiliki jemaah 3.200 orang, dan setiap jemaah telah berikan uang kepada penggugat. Tergugat tidak memiliki itikad baik sehingga penggugat mengajukan ganti rugi.

“Namun majelis hakim tidak menemukan rinci satu persatu uang yang diberikan jemaah kepada penggugat. Begitu juga dengan bukti yang diberikan para penggugat. Akan tetapi angka petitum para penggugat meminta ganti kerugian. Menimbang gugatan formil harus jelas. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan demikian gugatan penggugat kabur,” papar Nugraha.

Hakim ketua Ramond Wahyudi menyampaikan dissenting opinion atas pertimbangan dua hakim anggota, yaitu hakim Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih. Dia tidak sepakat dengan pertimbangan kedua hakim anggota yang menyebut gugatan jemaah cacat formil dan kabur.

Ia menilai, semua penggugat mulai dari penggugat 1 sampai penggugat 5 memiliki hubungan hukum dengan bos First Travel Andika Surachman. Penggugat 1-3 adalah agen dan penggugat 4 dan 5 adalah jemaah First Travel yang tidak berangkat.

“Karena itu, kelima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil,” kata Ramon.

Dalam putusannya Ramond mengaku telah mengupayakan prosedur mediasi dengan tergugat, yakni Kejaksaan dan Andika Surachman, namun upaya mediasi tidak berhasil.

Menimbang atas eksepsi tergugat ditariknya Kejaksaan Negeri karena terkait pidana Andika Surachman yang telah terbukti bersalah bersama-sama melakukan penipuan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) secara berlanjut melanggar pasal 137 KUHP.

“Dengan demikian ajuan penggugat tidak bisa diperkarakan. Dengan demikian mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya,” ujar Ramon.

Ramond menegaskan, dengan demikian gugatan penggugat tak dapat diterima dan menghukum penggugat dengan biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu.

Usai sidang tersebut, di ruang sidang puluhan calon jemaah korban penipuan itu berteriak takbir dan ucapan lainya.

“Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun. Keadilan di Indonesia telah mati,” teriak sejumlah korban calon jemaah disambut ucapan siapa yang mati, siapa yang mati?
Puluhan calon jemaah korban penipuan pun tampak kebingungan lantaran sebagian besar dari mereka menyatakan tidak mengerti hasil putusan sidang tersebut. Pasalnya, selama membacakan amar putusan volume suara majelis hakim tidak terlalu terdengar jelas.

Madani salah satu korban calon jemaah asal Tangerang mengatakan, tidak mengerti sama sekali isi putusan yang diutarakan oleh Majelis Hakim.

“Kami super bingung, tidak mengerti suaranya tidak jelas. Kalau yang sarjana mah mungkin mengerti kita SD aja kaga tamat,” tegasnya.

Dirinya belum bisa mengambil sikap apapun, terutama setelah mengetahui bahwa hasil akhir sidang gugatan tersebut adalah penolakan.

“Saya sudah serahkan uang kurang lebih Rp 22 juta ke First Travel untuk berangkat umrah bersama keluarga. Tapi akhirnya ditipu, dan mencoba mengurus jalur hukum malah seperti ini,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok