Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mengunakan pakaian muslim di lingkungan pemerintah kota tersebut. Pemakaian busana muslim itu dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) pada 22 Oktober 2019, besok.
“Iya benar semua ASN Pemkot Depok diwajibkan menggunakan pakaian muslim. Info itu sudah dibuatkan surat edaran Wali Kota,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono, Senin (21/10).
Hardiono menjelaskan, pengunaan pakaian muslim di lingkup Pemerintah Kota Depok berdasarkan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 003.3 /Yanbangsos tentang Hari Santri Nasional di lingkungan Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten atau kota tertanggal 17 Oktober 2019.
Pakaian muslim ini jelas Hardiono, ASN untuk menggunakan pakaian atasan koko, celana hitam dan peci bagi ASN laki laki. “Sedangkan bagi perempuan mengunakan pakaian muslimah,” katanya.
Kendati demkian, tegas Hardiono ada pengecualian bagi ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Damkar Kota Depok dalam memperingati Hari Santri tersebut.
“Tapi ASN maupun honorer di tiga dinas ini harus mengunakan peci dan selendang sarung bagi laki-laki,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengimbau seluruh aparaturnya untuk menggunakan pakaian ala santri pada Selasa (22/10/2019). Hal itu untuk memeringati Hari Santri yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No 22 tahun 2015.
Dalam rilis yang diterima, disebutkan ASN di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Jabar dan pemerintahan kota dan kabupaten untuk menggunakan pakaian atasan koko dan bawahan sarung serta peci nasional bagi laki-laki dan pakaian muslim bagi perempuan. (*)









