Harian Sederhana, Depok – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Imam Budi Hartono mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang menetapkan tanggap darurat bencana.
Imam menerangkan, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
“Jika itu yang dimaksud Kota Depok menetapkan berpedoman pada definisi tersebut sudah benar,” tuturnya saat dihubungi Harian Sederhana melalui telepon selular, Kamis (02/01).
Pria yang akrab disapa IBH ini juga berharap, dengan ditetapkannya status tanggap darurat bencana diharapkan masyarakat Depok yang terkena bencana banjir dan tanah longsor dapat tertangani dengan baik.
“Serta bangunan fisik yang rusak bisa dilakukan penanganan darurat dan bisa segera dianggarkan di APBD Perubahan 2020 atau APBD 2021,” kata IBH.
Ia juga berharap Kota Depok segera meminta bantuan dari provinsi dan pemerintah pusat serta semua pihak terutama lembaga yang selama ini sudah mencari uang di Depok, untuk membantu para korban terdampak bencana di kota ini.
“Pemkot Depok harus meminta bantuan dong kepada provinsi atau pusat maupun kepada pihak-pihak yang usaha di kotanya. Tujuannya agar mereka turut andil membantu warga Depok yang terkena bencana banjir dan longsor,” kata IBH.
“Pencegahan lebih baik dari pada perbaiki, menurut saya tempat-tempat di Depok yang rutin banjir dibebaskan lahannya lalu dijadikan waduk atau tempat penampungan air seperti Cieunteung, Kabupaten Bandung,” tutup IBH.
Seperti diketahui, setelah insiden banjir dan tanah longsor yang merata di seluruh wilayah Kota Depok status bencana ditetapkan menjadi tanggap darurat. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok No. 433/01/kpts/DPKP/Huk/2020.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad menuturkan Keputusan terhadap tanggap darurat bencana longsor, banjir, angin kencang itu dikeluarkan dengan jangka waktu selama 14 hari atau terhitung sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2020. (*)









