Harian Sederhana, Depok – Masih ingat dengan kasus Nenek Arpah yang viral beberapa waktu lalu lantaran tanahnya dibeli dengan harga Rp 300 ribu? Ternyata tanah milik si nenek tersebut sudah dibayarkan dengan harga Rp 315 juta yang mana pembayarannya dibagi menjadi dua termin.
Hal tersebut diungkapkan istri dari Almarhum Habib Hasan Achmad Al Gradry, Iis Rufaidah. Wanita yang akrab disapa Iis ini membantah tuduhan tersebut dan merasa terzalimi dengan pemberitaan yang telah berkembang selama ini.
Baca juga: (Kisah Pilu Nenek Arpah, Ditipu Pemuda 26 Tahun)
Iis mengaku telah membeli tanah milik nenek Arfah sejak tahun 2011, seluas 299 meter persegi, tanah yang diklaim Nenek Arpah seluas 103 meter persegi masuk dalam 299 meter persegi yang sudah dibayar.
“Tahun 2011 suami saya membeli rumah beserta tanah seluas 299 meter persegi, dengan harga Rp 315 juta. Dan itu sudah dibayarkan. Jadi selama ini Arpah itu berdusta,” tuturnya kepada wartawan di Kantor PWI Kota Depok, Selasa (25/11).
Baca juga: (Ditipu Keluarganya Sendiri, Kasus Nenek Arfah Jadi Perhatian Dewan)
Ia menuturkan, pembayaran dilakukan dua termin, pertama 2 Februari 2011 dibayar Rp 215 juta, yang di tanda tangani sebagai penerima Harun adik dari Nenek Arfah, di saksikan Iman Sudirman.
Sementara itu, sisanya Rp 100 juta dilunasi oleh Habib Hasan pada pembayaran kedua dilakukan pada 16 Oktober 2011. Uang tersebut diterima oleh Nenek Arpah dengan bukti kuitansi disertai cap jempol karena si nenek memang buta huruf.
“Kami punya bukti asli kwitansi,diatas materai 6.000 ditandatangani, dan cap jempol,” kata Iis.
Iis pun mengaku, saat membeli tanah tersebut dirinya mengaku sudah menerima dua sertifikat yang kemudian dilakukan balik nama atas nama Iis Rufaidah istri Habib Hasan seluas 199 meter persegi, dan Abdul Qodir Jaelani anak Iis seluas 103 meter persegi.
“Awalnya tidak ada masalah, drama bermula saat Habib Hasan meninggal. Nenek Arpah dan adiknya yang bernama Harun malah menagih janji tanah yang 103 meter persegi. Katanya itu miliknya dan belum dilakukan pembayaran, padahal proses pembayaran sudah selesai sejak tahun 2011,” imbuh Iis.
Padahal sebelumnya telah dilakukan sidang perdata di PN Depok terkait gugatan tanah 103 meter persegi milik Iis Rufaidah, dan gugatan PN Depok telah menolak gugatan, yang artinya dimenangkan oleh Iis.
“Sebelumnya juga sudah dilakukan sidang, dan kami memang dua kali, itu menjadi hak kami,” kata Iis.
Perihal uang Rp 300 ribu yang viral selama ini, Iis menceritakan kalau uang tersebut diberikan Abdul Kodir Jaelani kepada suami Nenek Arpah. Uang itu diberikan untuk untuk membeli rokok.
“Anak saya (Abdul Kodir-red) membawa Arpah ke notaris, sampai rumah, suami Ibu Arpah minta duit, kemudian pas pulang minta duit, dikasih lah sama anak saya Rp 300 ribu, katanya buat beli rokok,” imbuh Iis.
Iis menyebut anaknya saat ini ditahan Polres Metro (Polrestro) Depok sejak tanggal 14 November 2019. “Saat ini suami saya ditahan, kami ingin minta keadilan,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestro Depok, AKP Firdaus ketika dikonfirmasi perihal kelanjutan kasus Nenek Arpah, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Dia masih harus berkoordinasi. “Besok saya tanya penyidiknya,” singkat Firdaus.
Harian Sederhana mencoba untuk mengkonfirmasi hal ini kepada kuasa hukum Nenek Arpah. Namun, sampai berita ini ditayangkan, kuasa hukum belum memberikan jawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nenek Arpah berusaha mencari keadilan atas tanah dan bangunan miliknya selepas dirinya diduga ditipu oleh tetangganya sejak tahun 2015 yang sampai saat ini masih belum tuntas, walaupun kasus tersebut sempat bergulir di Pengadilan Negeri Depok dengan perkara perdata.
Saat ini Arpah masih terus berjuang untuk mengembalikan haknya dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Depok dan telah ditangani oleh penyidik dari Unit Harta dan Benda (Harda) dengan nomor laporan polisi: LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.
Saat ini proses hukum kasus tersebut telah mencapai tahap pemeriksaan sejumlah saksi seperti suami dan adik kandung Nenek Arfah yang mengetahui bagaimana kronologis penipuan itu terjadi.
“Selain itu saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah anak Nenek Arfah, perantara Notaris (Yang mengetahui, penandatanganan surat penjualan lahan) dan termasuk juga Habib Idrus (tokoh masyarakat tempat tinggal Nenek Arfah),” tutur Agung selaku Kuasa Hukum Nenek Arfah ketika dihubungi pada Rabu, 16 September 2019.
Agung menegaskan hingga kini belum ada temuan baru terkait kasus penipuan tersebut. Pasalnya, proses hukum yang berjalan masih seputar materi penyidikan yang merupakan bagian dari penyelidikan kepolisian.
Meskipun demikian, sedikit demi sedikit fakta kasus tersebut sudah mulai terungkap. Namun, Agung enggan membeberkan secara detail melihat segala kemungkinan yang mungkin saja terjadi.
“Ya, istilahnya unsur-unsur pelanggaran di Pasal 372 dan 378 sudah mulai terungkap. Saya belum bisa mengutarakan lebih jauh karena ini juga sebetulnya kewenangan penyidik,” tegasnya.
Dirinya berjanji bila kedepannya ada penetapan status maupun eksekusi terhadap terlapor, Agung segera membuka suara. Agung menuturkan, pihaknya juga belum mendapatkan panggilan kembali dari pihak penyidik. Laporan pertama penipuan terhadap wanita paruh baya buta huruf itu, dilayangkan pada 30 September 2019 lalu. (*)









