Menu

Mode Gelap
Selasa, 3 Februari 2026 | 11:05 WIB

Bekasi

Janda Pahlawan Polisikan Walkot-Kadistaru Bekasi

badge-check


					Rumah Nenek Syamsinar merupakan bagian dari 57 rumah warga yang digusur Pemkot Bekasi. Perbesar

Rumah Nenek Syamsinar merupakan bagian dari 57 rumah warga yang digusur Pemkot Bekasi.

Harian Sederhana, Jakasampurna – Nenek Syamsinar, istri almarhum Hasanuddin seorang pahlawan melaporkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Distaru Djunaedi ke Polres Kota Bekasi, Selasa (27/08) lantaran rumahnya di Jalan Bougenville Raya, No. 54 Jakasampurna, Bekasi Barat digusur Pemeritah Kota (Pemkot) Bekasi pada 25 Juli 2019.

Rumah Nenek Syamsinar merupakan bagian dari 57 rumah warga yang digusur Pemkot Bekasi. Dengan persoalan itulah Syamsinar melaporkanya ke polisi dengan tuduhan Pemkot Bekasi telah melakukan perbuatan perusakan rumahnya seperti dituangkannya dalam laporan tertulisnya.

Syamsinar beralasan tanah yang ditempatinya telah memiliki legal standing yang kuat. Ia menyebutkan telah melakukan pendaftaran tanah yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Pokok Agraria.

“Saya telah melakukan proses sesuai ketentuan hukumnya, tapi kenapa rumah saya dihancurkan dengan begitu saja,” ucap Syamsinar sambil menangis.

Nenek berusia 80 tahun ini menyayangkan sikap arogan Pemkot Bekasi padahal sebelumnya keluarganya sudah menolak rencana penggusuran yang tidak melalui jalan musyawarah terlebih dulu dengan warga.

Ia pun menyesalkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Indarto yang tidak menjalankan tugasnya karena sebelum kejadian pembongkaran, dirinya telah mengirimkan surat kepada Kapolres.

Dalam suratnya dikatakan, dirinya menempati tanah berdasarkan ketentuan hukum yang menaunginya secara legal. Untuk itu, dirinya meminta perlindungan hukum atas ancaman pembongkaran dan pendzoliman Kepala Distaru Kota Bekasi.

Nenek Syamsinar berkeyakinan hak konstitusional dirinya dijamin dalam UUD 1945 merasa dirampas. Lantaran setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi tanpa dapat diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun.

Terlebih dalam perayaan hari kemerdekaan RI ke-74, nenek Syamsinar hanya termenung dan tidak bisa berkata-kata memendam rasa harunya teringat perjuangan almarhum suaminya dalam merebut kemerdekaan.

Syamsinar lalu menunjukkan sejumlah piagam yang telah dicapai suaminya, yaitu Penghargaan Tanda Jasa Pahlawan dari Presiden RI Soekarno Tahun 1950 atas jasa Perjuangan Gerilya Membela Kemerdekaan Republik Indonesia.

Lalu 1957, Penghargaan Kehormatan Angkatan Perang Republik Indonesia dari Presiden RI Soekarno dengan pangkat Sersan Major Udara.

Dan 1962, Penghargaan Khusus Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dengan anugerah Satyalanjana Kesetiaan dari Menteri Pertahanan RI. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Nasional