Harian Sederhana, Depok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengundang Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Polres dan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Depok dalam rangka mengevaluasi penegakkan hukum dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka hadir dalam kegiatan yang bertajuk Refleksi dan Evaluasi Pengawasan Pemilu dalam Kerangka Penegakkan Hukum Pemilu dan Netralitas ASN di Kota Depok yang diselenggarakan Bawaslu di Wisma Hijau, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Kamis (19/12).
Tujuan kegiatan itu dilakukan untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 23 September 2020.
Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejari Depok, Alfa Dera mengatakan, Kejari Depok diundang Bawaslu menjadi pemateri yang bertujuan agar ASN di Kota Depok menjaga netralitas dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 yang tidak lama lagi akan digelar.
Alfa mengatakan, ASN memang harus netral. Tidak boleh ikut-ikutan selama masa kampanye ini. Abdi negara itu hanya boleh mencoblos. Tapi, tidak boleh mengajak apalagi menyuruh orang untuk mencoblos calon tertentu.
“ASN Kota Depok diharapkan agar netral, tidak menjadi tim sukses, jangan berkampanye, bijak dalam bersosial media, dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye,” tuturnya kepada wartawan.
Alfa menegaskan bahwa warga dan para ASN untuk berhati-hati mengupload pernyataan yang bisa mengganggu kenyamanan orang lain.
“ASN jangan asal upload berita kegaduhan. Medsosmu harimaumu. Jadi jangan sampai ada yang begitu ini juga adanya calon kepala daerah yang sudah diproses hukum gara-gara upload ujaran kebencian. Untuk itu kami minta ASN agar berhati-hati untuk itu,” kata Alfa.
Dikatakan bahwa nanti setelah ada yang terpilih baru semuanya bisa mendukung pemerintahannya, termasuk Kejari Depok.
“Kami berpesan supaya ASN di Kota Depok pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota 2020 yang nanti akan diselenggarakan, diharapkan bersikap netral serta mentaati hukum dan untuk menghindari hukuman,” tegasnya. (*)









