Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan menerapkan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayahya. Rencananya PSBB akan diterapkan pada 6 Mei 2020.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana menuturkan, keputusan memberlakukan PSBB itu adalah hasil rapat antara Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui video conference.
Fitra menerangkan, pelaksanaan PSBB merupakan intruksi langsung dari gubernur, setelah hasil diskusi dengan 17 kepala daerah se-Jawa Barat.
“Pertimbangan Gubernur karena efektivitas kajian PSBB di sejumlah daerah yang mampu menekan angka penyebaran Covid-19. Sehingga Pak Gubernur menyepakati untuk pelaksanaan PSBB di 17 daerah di Jawa Barat,” katanya.
Atas hal tersebut, ia menyampaikan masyarakat harus sudah mulai mempersiapkan diri jika PSBB Karawang dilaksanakan pekan depan. Tim gugus tugas bakal gencar memberikan sosialisasi terkait aturan-aturan untuk PSBB.
Sementara, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan PSBB perlu diterapkan di Karawang karena daerahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi yang merupakan zona merah.
Selain itu, Karawang juga menjadi jalur pilihan bagi para pemudik. Ada jalur selatan di Telukjambe Barat alternatif Kalimalang dan Jalur utara perbatasan Pabayuran dengan Tanjungpura.
“Para pemudik dari kemarin ada yang mampir dan singgah di Karawang. Ini yang menjadi penting bagi kami untuk memberlakukan PSBB,” kata dia. (*)









