Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 20:24 WIB

Bogor

Kasus Sekdis Kena OTT, Pemberi Suap Jadi Tersangka

badge-check


					Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy menetapkan tersangka baru dalam kasus OTT Sekdis DPKPP. Perbesar

Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy menetapkan tersangka baru dalam kasus OTT Sekdis DPKPP.

Sedangkan FA diketahui merupakan anak buah dari IR. Mereka diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor di kantor dinasnya yang ada di bilangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Statusnya tersangka. Inisial FA dan IR. Tindak pidananya kita kenakan undang-undang korupsi, yakni menerima uang yang memang bukan kewenangannya,” tutur Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (05/03).

Ia menegaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor ini bermula dari adanya aduan masyarakat terkait pengurusan izin pembangunan rumah sakit Cibinong dan vila di kawasan Puncak, Bogor.

“Ya intinya untuk pengeluaran izin bangunan, salah satunya itu terkait pembangunan vila dan rumah sakit. Rumah sakitnya di Cibinong dan vilanya di Cisarua,” kata Roland.

Menurutnya, IR ditetapkan tersangka bersama satu orang stafnya berinisial FA, sedangkan empat orang lainnya yang juga terkena OTT, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Roland menyebutkan, enam orang yang terdiri dari tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga pengusaha itu terjaring OTT terkait suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan vila di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua.

“Masih kita dalami apakah untuk mengurus dokumen yang semestinya tidak bisa keluar, terus jadi keluar. Masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Roland.

Namun, ia meluruskan bahwa dari barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta yang disita, hanya Rp50 juta uang yang diterima Irianto pada hari itu, sedangkan sisanya Rp70 juta masih dalam tahap penelusuran mengenai asal-usulnya.

“Jadi yang kita amankan saat itu Rp 120 juta dan pada saat bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran izin tadi. Izinnya sedang diproses makanya kita juga amankan beberapa dokumen,” kata Roland yang sebelumnya menjabat sebagai penyidik KPK tersebut.

Roland menyebutkan kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terkait pengaturan tentang gratifikasi, Pasal 12 A, 12 B dan 12 C UU Tipikor.

“(Tersangka) kan UU tindak pidana korupsi itu di Pasal 12 A, 12 B dan mungkin terhadap pemberinya juga kita kenakan Pasal 6 ancaman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK Korban Dugaan Penganiayaan

23 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab Haji Uma mengantarkan santri asal Aceh Tengah berinisial S bersama orang tuanya dugaan penganiayaan dan kekerasan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Trending di Nasional