Harian Sederhana, Bogor – Direktur PT. Green Contruction City (GCC), Ahmad Hidayat Assegaf alias Habib mengatakan, informasi yang dia peroleh saat membeli lahan 50 hektar dari PT. Bahana menyebut nama Kivlan Zen memang tercantum menjadi salah satu pemilik saham di PT. Tjitajam.
Namun Habib menyebut keterlibatan Kivlan sebagai apa atau sejak kapan, dia mengaku tidak tahu karena itu bukan ranahnya menjawab.
“Pak Kivlan memang ada. Tapi gak tau saya kapan dan sebagai apanya, itu urusan Tjitajam. Kan saya membeli tanah dari Bahana. Lengkap kok jejak transaksinya,” kata Habib kepada wartawan, Kamis (20/02).
Habib menyebut kisruh kepemilikan PT. Tjitajam antara kubu Ponten Cahya Surbakti dan kubu Rotendi, juga bukan menjadi urusannya. Habib mengatakan dia angkat suara perihal kegaduhan yang terjadi saat ini, karena pihak Tjitajam kubu Rotendi melalui kuasa hukumnya, Reynold Thonak, mengancam akan menggusur perumahan Green Citayam City atau GCC yang sudah dia bangun dan konsumen sudah menempati perumahan tersebut.
“Bayangi ribuan konsumen, terutama 600 lebih yang sudah menempati gegara pemberitaan ini mereka khawatir dan tidak nyaman,” kata Habib.
Bahkan akibat pemberitaan yang terus dilakukan oleh pihak Tjitajam kubu Rotendi yang terkesan menyudutkannya, Habib mengaku banyak menerima pesan dan juga aduan atau pertanyaan langsung dari konsumen GCC. Namun karena merasa benar, Habib mengaku dia sendiri yang turun dan menjawab satu persatu pertanyaan warga.
Habib menyebut sejak kegaduhan yang dilontarkan Reynold Thonak, dia sering menggelar pertemuan dan juga audensi dengan warga GCC. “Intinya setelah saya jelaskan, warga pun faham. Bahkan mereka kini membenci si Reynold karena menggangu kenyamanan mereka yang tidak tahu apa-apa perihal kisruh internal Tjitajam,” kata Habib.
Habib mengatakan untuk menyelamatkan aset dan konsumennya agar tetap nyaman dan tidk lagi merasa khawatir akan digusur, segala upaya sudah dia lakukan termasuk menempuh jalur hukum untuk melaporkan kembali PT. Tjitajam.
Habib menyebut dari 160 hektar lahan Tjitajam dengan enam sertifikat, 50 hektar dengan tiga sertifikat sudah dia bebaskan dan murni melalui prosedur dan transaksi sah dengan disaksikan pejabat berwenang, juga disahkan oleh perbankan yang mendanai.
“Murni kita. Makanya ana tempuh jalur hukum, kita buktikan siapa yang benar. Mereka mau menggusur apa hak nya dan apa buktinya, sertifikat saya pegang kok. Makanya aneh saya juga pengadilan mengabulkan keinginan mereka,” kata Habib.









