Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 14:23 WIB

Depok

K’MUTRANS, Cara Unik Pemkot Depok Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

badge-check


					K’MUTRANS, Cara Unik Pemkot Depok Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas. Perbesar

K’MUTRANS, Cara Unik Pemkot Depok Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas.

Tak berhenti sampai disitu, Dishub juga berencana akan melibatkan para pemuka agama untuk menggalang kesadaran tertib berlalu lintas.

“Kami akan minta nanti dalam khtubah-khutbahnya menyisipkan terkait dengan ketertiban berlalu lintas, karena kita jujur bahwa kecelakaan lalu lintas banyak lebih banyak disebabkan oleh faktor perilaku berkendara saat ini, itu paling banyak,” ujar Dadang.

Fokus Penataan Transportasi Publik.

Dadang mengaku pihaknya saat ini sedang fokus pada penataan transportasi publik, salah satunya adalah angkutan kota atau Angkot. Beberapa langkah pun telah disiapkan untuk mendongkrak kembali keberadaan moda transportasi massal tersebut.

Beberapa langkah yang akan dilakukan pihaknya untuk mensiasati kondisi tersebut ialah dengan menyederhanakan aturan terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi dan Perda Penyelenggaraan Pemerintahan.

“Jadi angkutan kota saat ini lagi turun demandnya, nah kita mencoba untuk memberikan subsidi kebijakan berupa free di dalam pembayaran retribusi izin trayek,” kata Dadang.

Dadang menerangkan, saat ini pengelola angkot dikenakan empat retribusi, yakni izin trayek, kartu pengawasan, lalu pengujian kendaraan bermotor atau yang disebut kir, yakni dua kali.

“Nah saat ini hanya dikenakan kir saja sedangkan izin trayek dan kartu pengawasan kita tidak kenakan charge setelah perda itu disahkan nanti, dan Alhamdulillah respon DPRD cukup baik dan pansus tiga yang membahas itu,” katanya.

Dengan sederet kebijakan tadi, Dadang mengaku pihaknya menargetkan agar angkutan kota kembali bergairah, lalu menata peremajaan angkot. Kedepannya, Dishub bakal mengarahkan fasilitas angkot agar lebih baik. “Nanti kita akan arahkan angkutan kota itu ber-AC nanti,” lanjut Dadang.

Kemudian, lanjut Dadang, angkot diperkenankan untuk memasang iklan sebagai upaya subsidi di dalam kebijakan. “Terutama kalau iklan itu nanti ada pajak daerahnya dan juga ada untuk ownernya itu ada fee dari perusahaan perusahaan iklan yang diinginkan,” kata Dadang.

Berdasarkan catatan Dishub Kota Depok, dari total 2.800 angkot saat ini yang berbadan hukum hanya mencapai sekira 50 persen. Itu artinya hanya ada sekira 1400 angkutan kota yang legal.

“Jadi demandnya memang saat ini kan customer lebih ingin dilayani dengan cepat dan murah, jadi saat ini yang bisa diakses banyaknya mereka menggunakan tadi dengan online dan lain-lain, makanya angkot kita harus berdayakan juga,” tutur Dadang

Selain angkot, Dishub juga sedang melakukan evaluasi dan kajian mendalam terkait program Margonda Commuter.

“Nah kita tuh sedang evaluasi terutama saat ini dengn PPD. Jadi PPD, Damri sebagaimana kita kebijakannya terdahulu baik ini sekarang lagi menata semua, termasuk juga untuk angkutan dari Terminal Depok ke Terminal Jatijajar beberapa koridor, jadi ini nanti 2020 kita running kembali,” paparnya.

Untuk diketahui Margonda Commuter merupakan tranportasi jenis bus yang direncanakan bakal beroperasi di sekitar Jalan Margonda. Bus ini hanya beroperasi pada saat jam padat khususnya di saat Sabtu-Minggu dengan tarif hanya Rp 5000.

Adapun titik pemberhentiannya ialah di sejumlah pusat perbelanjaan atau sentra ekonomi bisnis di kawasan tersebut. Keberadaan Margonda Commuter dinilai efektif untuk mengurai angka kemacetan di pusat jantung Kota Depok. (Octa/Wahyu Saputra)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok