Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:39 WIB

Depok

Komnas HAM Pro LGBT ?

badge-check


					FOTO : Istimewa Perbesar

FOTO : Istimewa

Harian Sederhana, Jakarta – Wali Kota Depok, Mohammad Idris diminta Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membatalkan imbauan razia terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Hal ini lantaran imbauan tersebut dinilai sebagai tindakan diskriminatif.

Kota Depok justru diminta untuk membentuk crisis center khusus korban terdampak LGBT. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/01).

“Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Imbauan tersebut bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, UUD 1945,” tuturnya.

Beka mengatakan, imbauan yang dikeluarkan oleh Idris dinilai bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, yakni UUD 1945.

Dalam pasal UUD 1945 Pasal 28G (1), Beka menjelaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selain itu, Beka menyebut pasal 28I (2) UUD 1945 menyatakan secara eksplisit setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

“Instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak atas kebebasan ialah Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya,” katanya.

Lebih lanjut, Beka menyatakan imbauan Idris terhadap LGBT telah mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan tidak boleh seorang pun dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.

“Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender,” ujar Beka.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok