Menu

Mode Gelap
Sabtu, 27 Juni 2026 | 03:16 WIB

Depok

Komnas HAM Pro LGBT ?

badge-check


					FOTO : Istimewa Perbesar

FOTO : Istimewa

Tugas pimpinan daerah, sambungnya, adalah meminta warganya untuk tunduk terhadap peraturan. Misalnya seperti membayar retribusi, pajak, mengurus IMB bila mau membangun suatu bangunan dan lain sebagainya.

“Wali kota bukan mengurus hal-hal yang dosa atau pahala, saya kira itu. Ucapan wali kota itu menjadi konyol karena kejahatan yang terjadi di Inggis yang dilakukan oleh seorang gay yang pernah menjadi warga Depok, kemudian ditimpakan seolah-olah seluruh komunitas LGBT punya kecenderungan kekerasan seksual. Padahal datanya, laki-laki yang heteroseksual itu lebih banyak melakukan kekerasan. Harusnya laki-laki seperti itu yang di razia bukan LGBT,” tegasnya.

Seperti diketahui, imbauan tersebut berawal dari kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris. Wali Kota Depok, Mohammad Idris pun menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penyebaran perilaku tersebut. Intsruksi itu disebut agar kasus seperti Reynhard tidak terjadi di Depok.

“Peningkatan upaya pencegahan ini guna memperkuat ketahanan keluarga, khususnya perlindungan terhadap anak,” kata Idris, Jumat (10/01).

Idris juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kependudukan dam Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok lebih aktif melakukan penertiban dan razia di rumah-rumah kos atau apartemen. Menurutnya, bisa dibentuk Persatuan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk mendukung upaya tersebut.

“Fungsinya guna mempermudah komunikasi dan pengendalian penghuni kos atau apartemennya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Idris, perangkat daerah tekait juga bisa membentuk Crisis Center di Depok khusus korban LGBT. Termasuk, melakukan pendekatan kepada lembaga-lembaga terkait untuk kerja sama dalam pembinaan warga atau komunitas yang mendukung LGBT.

“Secara kehidupan sosial dan moralitas semua ajaran agama, pasti mengecam perilaku LGBT,” katanya.

Idris menilai kasus Reynhard yang memiliki perilaku LGBT merupakan masalah personal pelaku. Reynhard juga sudah menetap di Inggris dengan visa pelajar sejak tahun 2007.

“Jadi yang bersangkutan sudah lama di luar negeri. Maka setelah kasus ini, dalam konteks hukum positif global, kami serahkan kepada hukum yang berlaku di United Kingdom (UK)” ujarnya.

Idris juga berharap orangtua Reynhard, yang merupakan warga Depok, dapat kuat dan sabar menghadapi kasus yang menimpa anaknya itu.

“Jika di dalam konteks kekeluargaan dan kewargaan, kami berharap keluarga pelaku tetap bersabar dalam menghadapi cobaan ini. Karena pastinya perbuatan dan tindakan tersebut tidak diinginkan dan di luar perkiraan keluarga besar,” kata Idris. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok