Harian Sederhana, Bekasi – Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Kota Bekasi, Rio Ulin Mardin dan Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja (Persero) Samsat Kota Bekasi, Indrawan Ayip Rosyididan Wakil Walikota Tri Adhianto Cahyono memberikan santunan jiwa Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta kepada M. Ali warga RT 01/15, Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (05/09).
Korban meninggal dunia pada 29 Agustus 2019, pukul 01.30 Wib dini hari dengan luka retak di bagian kepala dan patah tulang bagian paha di Jalan Sultan Agung No. 1, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Kota Bekasi, Rio Ulin menyampaikan, pemberian santunan kecelakaan korban jiwa atas nama M. Ali dengan total Rp 50 juta.
“Kami berikan langsung kepada ahli warisnya disaksikan Pak Wakil Wali Kota, rekan ormas dan staf Pemkot RT/RW dan masyarakat,” jelas Rio Ulin.
Dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan Jasa Raharja dan Pemkot Bekasi memberikan pelayanan dengan cepat santunan korban jiwa bagi warga Kota Bekasi.
“Santunan berbentuk via transfer rekening bank BRI atas nama ahli waris korban,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan anak korban Ade, peristiwa kecelakaan yang menimpa ayahnya terjadi di Jembatan Fly Over Kranji arah Pulogadung Jakarta sekitar pukul 01:30 WIB sepulang antar barang dari kerjaan korban turun dari sebuah angkot jurusan Kranji dan Pulogadung.
Saat menyeberang lewat Jalan Raya Sultan Agung No. 1, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi tiba – tiba datang sebuah pengendara sepeda motor melintas dan menabrak korban M Ali dengan kecepatan tinggi. (*)









