Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah memutuskan segera menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSSB) dengan membentuk RW Siaga Corona guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan hal itu di Kota Bogor usai melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda Kota Bogor, di Posko Tim Criris Center COVID-19 Kota Bogor, Selasa.
Keputusan menerapkan pembatasan sosial berskala besar ini diambil, setelah sebelumnya Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda mengikuti rapat koordinasi melalui video conference dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (30/3).
Menurut Dedie A Rachim, sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat, tidak akan melakukan “lockdown” atau karantina wilayah secara menyeluruh, tapi memutuskan segera menerapkan PSSB.
“Penerapan PSSB ini yakni memberdayakan potensi masyarakat dengan membentuk RW Siaga Corona,” ujar Dedie.
Karena itu, setelah memutuskan akan segera menerapkan PSSB, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang didampingi Forkopimda antara lain Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser dan Dandim 06/06 Kota Bogor Kolonel Arm Teguh Cahyadi, segera memberikan arahan kepada para lurah di seluruh wilayah Kota Bogor.
Pada persiapan penerapan PSSB tersebut, menurut Dedie, para lurah yang didampingi camat pada masing-masing wilayah agar menyiapkan sejumlah langkah teknis.
Antara lain, melaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 bersama Pengurus RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan seluruh potensi masyarakat yang ada di wilayahnya.
“Para lurah dan camat agar bisa membatasi pergerakan ke luar dan masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayahnya masing-masing,” katanya.









