Para lurah juga diingatkan untuk menggiatkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan membentuk RW Peduli Corona yang ditandai dengan spanduk di setiap RW.
Dedie juga memberikan arahan, agar para lurah melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat terkena serta membuat daftar di luar database penduduk miskin di Kota Bogor di luar penerima program keluarga harapan (PKH).
Langkah selanjutnya, kata dia, unsur pimpinan di wilayah di setiap kecamatan, perlu segera menyiapkan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar, dan air minum bagi warga dengan mengkalkulasi seluruh risiko dan solusi jika diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu.
Dedie menambahkan, para lurah dan camat juga diminta untuk memberdayakan seluruh potensi masyarakat dengan menerapkan prinsip gotong royong, solidaritas antar warga, peduli sesama, peduli tetangga dan tolong menolong.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan restu kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya menerapkan kebijakan karantina wilayah parsial atau KWP dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ridwan Kamil menjelaskan karantina wilayah parsial adalah salah satu langkah untuk membatasi pergerakan warga. Misalnya saja dengan menutup jalan protokol, seperti yang dilakukan Pemkot Bandung.
“Karantina wilayah parsial itu bisa mengkarantina satu rumah, satu gedung, satu RT, satu rumah sakit, itu KWP, kemudian satu jalan protokol karena dianggap jalan itu punya kota potensi (penyebaran corona-red),” tuturnya melalui video konferensi yang disiarkan langsung dari Gedung Negara Pakuan, Bandung pada Senin (30/03).
Orang nomor satu di Jawa Barat ini pun menegaskan kepada pemerintah daerah agar tidak menggunakan istilah locdown.
“Saya sudah memberikan izin kepada kota dan kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial ya. Saya titip tidak pakai istilah lockdown,” tuturnya.
Alasannya lantaran karantina wilayah total tak bisa diambil pemerintah kabupaten dan kota tanpa adanya izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yang diperbolehkan, lanjutnya, pemerintah daerah melakukan karantina wilayah secara parsial.
“Karantina wilayah tidak bisa dilakukan pemerintah kota dan kabupaten tanpa seizin presiden, yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial,” ujar pria yang akrab disapa RK ini.
Menurut RK, karantina wilayah parsial dilakukan untuk wilayah tertentu mulai dari lingkungan RT hingga maksimal di tingkat kecamatan.
“Untuk izin melakukan karantina wilayah oleh kota dan kabupaten, harus ada izin dari Presiden, jadi Kota Tasikmalaya tidak akan melakukan karantina wilayah, kota dan kabupaten lain juga tidak kami beri izin, karena izin itu harus datang dari Presiden,” tandas RK. (ANTARA/Wahyu)









