Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 17:09 WIB

Bogor

KPK Garap Kadinsos Kabupaten Bogor

badge-check


					KPK Garap Kadinsos Kabupaten Bogor Perbesar

Harian Sederhana, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Rustandi terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin.

“Hari ini (kemarin-red), penyidik dijadwalkan memeriksa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Rustandi sebagai saksi untuk tersangka RY,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/05).

Seperti diketahui, Rahmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan gratifikasi pada 25 Juni 2019 setelah sebelumnya menghirup udara bebas pada Rabu, 8 Mei 2019. Saat itu Rachmat langsung bersujud syukur setelah melewati gerbang lapas khusus koruptor itu.

Penetapan RY kembali menjadi tersangka merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014 silam yang juga menjerat RY.

Saat itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka terhadap Rahmat Yasin hasil pengembangan kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

“KPK kembali menemukan ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu (Rachmat Yasin). Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru,” tuturnya kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2019.

Febri menjelaskan kasus korupsi yang menjerat RY yakni meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut digunakan Yasin untuk biaya operasional dirinya selaku Bupati Bogor ketika itu. “Itu juga, untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014,” ujar Febri.

Terkait itu, Yasin duduga menerima gratifikasi berupa tanah sekitar 20 hektare untuk perizinan pembangunan pondok pesantren dan kota santri. “Itu Rahmat juga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire, senilai Rp 825 juta itu diterima Yasin dari seorang pengusaha,” ujar Febri.

Menurut Febri, gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rachmat dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dari catatan yang dimiliki Harian Sederhana, KPK pernah memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Oetje Subagja.

Sebelumnya KPK juga sudah memanggil beberapa pejabat teras Kabupaten Bogor seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Yous Sudrajat dan mantan Kepala Dinas Budaya Pariwisata, Rahmat Sudjana pada beberapa waktu lalu.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor Siti Nurianty. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupatem Bogor dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK Korban Dugaan Penganiayaan

23 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab Haji Uma mengantarkan santri asal Aceh Tengah berinisial S bersama orang tuanya dugaan penganiayaan dan kekerasan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Trending di Nasional