Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:27 WIB

Depok

Lagi, Praktik Esek-esek di Apartemen Terbongkar

badge-check


					Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah memperlihatkan sejumlah barang bukti praktek prostitusi di salah satu kamar apartemen. Perbesar

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah memperlihatkan sejumlah barang bukti praktek prostitusi di salah satu kamar apartemen.

Harian Sederhana, Depok – Kepolisian Resort Metro Kota Depok kembali membongkar praktek prostitusi gadis dibawah umur. Kali ini, korban yang menjadi objek prostitusi adalah seorang wanita berinisial AP (16).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, terbongkarnya kasus tersebut bermula ketika pihaknya memperoleh informasi hilangnya seorang remaja wanita (AP) sejak tanggal 2 Januari 2020. Kejadian tersebut, dilaporkan langsung oleh ibu korban pada 25 Januari 2020 ke Mapolres Metro Depok.

Setelah dilakukan penelusuran oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, korban tengah berada di salah satu kamar apartemen yang masih berada di sekitaran Jalan Margonda Kota Depok.

“Setelah didalami ternyata ada perbuatan yang diduga tindak pidana tentang perlindungan anak atau perdagangan orang, dimana korban yang hilang tadi di eksploitasi secara ekonomi maupun seksual artinya dijajakan sebagai penjaja seks komersial untuk diambil keuntungannya,” tuturnya di Mapolres Metro Depok, Selasa (28/01).

Selain korban, diakui Azis di dalam kamar tersebut juga ditemukan seorang remaja wanita berinisial ZF (16) yang juga diduga menjadi objek praktek prostitusi.

Berdasarkan hasil identifikasi, mereka dipasarkan secara online oleh tiga orang pelaku yaitu MPR (16), AIR (17), BS (17). Hingga kini, ketiganya telah ditangkap dan masih dalam proses interogasi penyidik.

“Pelakunya tiga orang, sekarang masih proses pemeriksaan dan penyidikan,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku yaitu dengan membuatkan aplikasi media sosial atas akun bernama kedua korban, dari situ mereka berselancar di dunia maya mencari konsumen yang tergiur kencan singkat.

“Pelaku menawarkan korban kepada para pelanggan melalui aplikasi media sosial MiChat, disitu dituliskan Open BO Include Room. Satu kali kencan singkat, mereka mendapatkan bagian,” paparnya.

Saat ditanya mengenai perkenalan korban dengan ketiga pelaku, Azis menerangkan awalnya gadis remaja tersebut berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial AIR melalui media sosial Facebook. Pada tanggal 2 Januari 2020, korban diajak ke apartemen disitulah korban ditawarkan untuk menjadi objek prostitusi.

“Korban membuat status facebook yang menyatakan membutuhkan uang. Pada aplikasi chat pelaku AIR, menawarkan untuk melayani pelanggan. Mereka berdua bertemu dan membahas kebutuhan korban, dari situ ditawarkan untuk melayani prostitusi. Caranya ditawarkan, melalui aplikasi MiChat,” katanya.

Pengakuan para pelaku, tarif satu kali kencan singkat para pelanggan merogoh kocek senilai Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta. “Dari keterangan pelaku, rata-rata sudah memasarkan korban melalui aplikasi itu kurang lebih 50 kali,” katanya.

Selanjutnya Azis menambahkan para pelaku disangkakan melakukan pelanggaran atas Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 mengenai perdagangan orang.

“Ancaman hukumannya, untuk perlindungan anak 10 tahun sedangkan perdagangan orang 3 sampai 15 tahun penjara,” kata Azis.

Dari informasi yang dikumpulkan, para pelaku telah menjerumuskan kedua remaja belia itu ke sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan di dalam kamar apartemen.

Dari hasil penyelidikan pun terungkap, MPR menjajakan AP sebanyak 15 kali dan ZF sekitar lima kali kencan. Sedangkan tersangka AR menjajakan AP sebanyak 15 kali dan ZF 15 kali. Kemudian tersangka BS menawarkan AP empat kali dan ZF sebanyak 13 kali. Praktik ini mereka lakukan sejak sekitar tiga pekan lalu.

Sebelumnya, diketahui Polres Metro Depok juga berhasil membongkar praktek prostitusi di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Salah satu korbannya adalah seorang wanita dibawah umur asal Depok yang rencananya dipersiapkan untuk menjadi objek prostitusi. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok