Harian Sederhana, Depok – Sejumlah bangunan di lahan RRI yang akan dijadikan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (07/11).
Sejumlah alat berat sendiri terlihat diturunkan dalam eksekusi bangunan di lahan UIII ini. Penertiban sendiri melibatkan lebih dari seribu personel gabungan yang terdiri Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Rencananya agenda penertiban akan berlangsung selama tujuh hari menyasar rumah yang berdiri di lahan tersebut.
Dalam proses eksekusi lahan sempat diwarnai kericuhan oleh sejumlah orang yang menempati bangunan. Beberapa kepala keluarga masih bersikukuh untuk tidak meninggalkan kediamannya yang sudah ditempati selama belasan tahun.
Pada saat prosesi pemindahan barang barang milik warga, salah satu wanita tampak mengamuk diantara kerumunan petugas. Dia meneriakkan soal keadilan dihadapan ratusan petugas yang berjaga.
“Jangan kalian keluarkan barang-barang itu, kami ini bukan binatang, kami manusia,” jerit seorang wanita berbaju merah itu.
Dia juga berteriak yang seharusnya mengeksekusi pemukiman mereka adalah pengadilan, bukan lainnya. “Yang bisa mengeksekusi rumah kami itu pengadilan, bukan Satpol PP. Kalian kan petugas, harusnya mengayomi kami,” makinya.
Mereka menyesalkan penertiban yang dinilai mendadak sehingga warga tidak ada persiapan untuk merapikan rumahnya. “Kasih kek waktu satu atau dua hari,” tuturnya.
Dalam pantauan Harian Sederhana di lokasi, tampak sejumlah wanita histeris melihat alat berat yang perlahan mulai menghancurkan dinding-dinding rumahnya.
Amir salah satu warga yang tinggal di lahan itu juga sempat berteriak kalau dirinya sudah tidak terima adanya penggusuran ini. Pasalnya, ia sudah tinggal di lahan tersebut lebih dari 20 tahun.
“Saya ini kan warga negara yang punya hak juga. Lagian kami di sini menggarap sudah puluhan tahun, lebih dari 20 tahun. Kenapa kami diperlakukan seperti ini, itu rumah-rumah rakyat, kami punya hak dan ada badan hukumnya juga,” teriak Amir di lokasi penertiban.
Perlawanan warga tersebut terhenti selepas petugas memberikan pengertian kepada warga tersebut. Bukan itu saja, warga pun diperlihatkan oleh petugas bukti kalau lahan itu adalah milik negara.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menuturkan kurang lebih ada 2.195 aparat gabungan yang diterjunkan dalam penertiban tersebut. Ia mengatakan, agenda penertiban sendiri rencananya akan berlangsung selama tujuh hari kedepan.
“Dari Pemkot Depok terdiri dari Satpol PP, Linmas, Dishub, DLHK, PUPR, Dinkes, Damkar dan Kesbangpol sebanyak 795 orang sementara TNI 400 dan Polri 1000,” tutur Lienda kepada wartawan selepas eksekusi lahan tersebut.
Lienda mengatakan penertiban dilakukan di atas lahan 80 hektare yang masuk dalam tanah milik Kementerian Agama atas Sertifikat Hak Pakai (SHP). “Penertiban ini dilakukan kepada warga yang tidak termasuk dalam Perpres No. 62 tahun 2018, ada kurang lebih 150 lahan,” katanya.
Lienda mengatakan, total luas lahan itu sebagian besar merupakan lahan kosong yang digarap oleh warga dan ada juga bangunan permanen dan semi permanen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 bangunan sisanya lahan kosong.
Lienda mengatakan, penertiban bangunan di lahan pembangunan UIII tahap pertama ini akan dilakukan selama tujuh hari berturut-turut. “Penertiban ini kami lakukan selama satu minggu hingga selesai tanggal 13 November 2019,” kata Lienda.
Sementara itu Kuasa Hukum Kemenag RI, Misrad mengatakan kalau secara hukum tanah yang ditempati warga itu adalah milik Kemenag RI. Atas dasar itulah Tim Terpadu melakukan penertiban di lokasi.
“Secara hukum tanah ini sah milik Kemenag berdasarkan sertifikat Nomor 002 Hak Guna Pakai (HGP) atas Kemenag seluas 142 hektare,” kata Misrad.
Sebelumnya, kata Misrad, tanah tersebut memiliki HGP atas nama Kementrian Perhubungan cq RRI Nomor 001 sejak tahun 1981, baru ditahun 2018 telah berubah HGP kepada Kemenag.
Artinya, bagi yang mengaku sebagai verponding sudah tidak memiliki dasar hukum lagi karena di Indonesia verponding sudah tidak diakui. Sementara di tanah tersebut ada SHP oleh Kemenag RI yang keabsahannya lebih tinggi.
“Pemerintah sudah melakukan upaya seperti verifikasi kepada warga berdasarkan Perpres No. 62 tahun 2018 kepada warga yang memenuhi persyaratan akan diberikan uang kerohiman,” kata Misrad.
Mengenai berapa anggarannya, Misrad menuturkan jumlahnya bervariasi, bahkan ada yang sampai Rp 1,8 miliar. Namun, lanjut dia, pemerintah tidak membayar tanahnya karena tanah tersebut milik pemerintah.
Pemberian kerohiman juga dikatakan Misrad terdapat empat komponen, Kemenag juga dikatakan telah memenuhi hak atau asas keadilan kepada warga.
“Ada empat komponen yaitu mobilisasi pengosongan, kedua kesempatan mendapatkan hasil, ketiga kesempatan mereka dapat bekerja dan yang terakhir biaya kontrak rumah selama setahun diluar wilayah UIII,” tuturnya.
Pemerintah, sambung Misrad, akan bertindak tegas jika masih ada warga yang membandel dan enggan mengosongkan rumahnya. “Ya pasti akan ada tindakan tegas untuk yang membandel,” tandas Misrad.
2021, UIII Rampung
Pembangunan UIII ditargetkan akan rampung atau selesai di tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan saat Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat meninjau pembangunan UIII pada Selasa, 15 Oktober 2019.
“Saya optimis pembangunan UIII Cimanggis, Depok akan selesai tahun 2121 mendatang terlebih sekarang dalam proses pekerjaan pembangunan,” tuturnya didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Wali Kota Depok Muhammad Idris, pejabat Kementerian Agama RI dan Kepala Biro Umum Kementerian Agama, Syafrijal.
JK mengatakan, melihat kegiatan di lapangan jelas banyak kemajuan dalam pembangunan Kampus UIII ini. Walaupun masih ada beberapa kendala terkait pembayaran ganti rugi ke penggarap lahan, namun semua sudah dilakukan secara bertahap dan pembangunan kembali dilanjutkan agar cepat selesai sehingga di tahun 2021 sudah dapat dipergunakan.
“Pembayaran (lahan-red) sudah mulai, ini bangunan (pembangunan-red) bisa lanjut semuanya. Kita harapkan 2021 semua bisa selesai,” imbuhnya.
Jusuf Kalla berharap keberadaan UIII membuat Indonesia menjadi pusat pembelajaran Islam. Indonesia yang memiliki pemahaman Islam moderat akan memberikan pemikiran jernih kepada umat muslim di seluruh dunia.
“Kita ingin untuk belajar Islam bisa di Indonesia. Bukan hanya ke Al-Azhar, ke Saudi, atau ke Yaman. Yaman sudah ancur-ancuran, jadi tidak bisa lagi belajar dan sebagainya,” ujar dia.
“Maka kita ingin membangun center Islam dan berharap kampus UIII bisa mewujudkan hal tersebut tentu dengan paham Islam yang moderat,” tambahnya.
JK menerangkan, nantinya Kampus UIII akan dilengkapi museum perjalanan dan sejarah Nabi Muhammad SAW. Pembangunan museum ini bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta Liga Muslim Dunia (Rabithah Alam Islami).
“(Museum) itu akan dibangun dengan sangat modern artinya digital dan lain sebagainya,” kata dia.
Pembangunan kampus diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Pembangunan dilakukan di atas lahan seluas 142 hektare milik RRI yang berada di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Untuk sekedar informasi, pembangunan Kampus UIII tahap satu dilakukan selama periode 2018 hingga 2020 yang terbagi dalam 3 paket. Paket pertama pembangunan mencangkup gedung rektorat, gedung fakultas 1, dan kawasan tiga pilar.
Paket kedua, pembangunan lima unit rumah dosen, asrama mahasiswa, dan renovasi Gedung MEP (eks RRI). Paket terakhir yaitu pembangunan pagar keliling dan infrastruktur kawasan kampus tahap satu.
Anggaran pembangunan fisik tahap pertama kampus UIII ini memakai dua anggaran, yaitu tahun 2018 memakai dana Badan Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) dari alokasi anggaran sebesar Rp 584 milyar dengan realisasi hanya Rp 110 miliar. Dan untuk tahun 2019-2020 memakai dana DIPA Kementerian Agama sebesar Rp 507 miliar. (*)









