Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:04 WIB

Bogor

Legislator Jegal Pemkot untuk Berhutang

badge-check


					Foto ilustrasi Perbesar

Foto ilustrasi

Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) kontroversial tentang obligasi saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD pada Senin (25/11).

Dalihnya, bahwa regulasi itu dibutuhkan karena untuk pembangunan sarana prasarana publik seperti GOR dan rumah sakit tipe C membutuhkan anggaran yang besar, yang tak mungkin bisa dijangkau oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan hal itu mendapat tentangan dari wakil rakyat.

Anggota Bapemperda Fraksi PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak dibutuhkan oleh Pemkot Bogor lantaran tidak ada satupun alasan logis dari pemerintah terkait rencana kebijakan tersebut.

Menirut Politisi PDI-P itu, kalau alasannya untuk pembangunan sarana publik yang mendesak. Memang pemkot mau bangun apa, karena untuk pembangunan rumah sakit tipe C kan mau dibantu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sedangkan untuk GOR dibantu APBN Rp800 miliar. Lantas untuk apa obligasi?,” ujar Atty kemarin.

Atty menilai bahwa pengajuan Perda Obligasi tidak relevan lantaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) atau dana yang nganggur milik Kota Bogor selalu tinggi setiap tahunnya.

“SILPA kan selalu besar setiap tahun, itu karena perencanaan kegiatan tak matang. Sekarang mau obligasi atau berhutang untuk pembangunan, ini kan lucu. Sisa uang banyak nganggur, tapi mau obligasi,” ujarnya.

Atty menyatakan, apabila alasan Pemkot Bogor melakukan obligasi dengan menjual saham ke masyarakat, hal itupun tidak tepat lantaran khawatir berpotensi untuk disalahgunakan.

“Selain itu masyarakat yang mana yang mau beli saham obligasi? Warga tidak butuh yang seperti itu? Kemudian tidak ada jaminan bagi masyarakat untuk mendapat keuntungan dari pembelian obligasi. Jangan berbisnis dengan rakyat. Lagipula defisit kan sering terjadi,” katanya.

Menurut dia, apabila regulasi tersebut sampai gol, maka justru akan menambah beban piutang kepala daerah selanjutnya lantaran pembayaran bunga untuk obligasi tersebut diambil dari APBD.

“Ini akan menjadi hutang dan membebankan walikota yang akan datang. Apalagi bila jangka waktunya 10 tahun,” katanya.

Lebih lanjut dia menegaskan, dalam rapat tersebut pemkot mengajukan 15 perda baru. Padahal, Presiden Jokowi telah meminta daerah tidak rajin membuat perda. “Itu kan jelas instruksinya. Kalau pemkot mengusulkan untuk mencabut 10 perda yang sudah tak terpakai, saya setuju,” jelasnya.

Terpisah, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengatakan bahwa rencana penerapan obligasi itu tidak tepat. “Tingkat kota kok pinjam-pinjam. Kalau negara okelah. Kalau kota atau kabupaten kan masih punya provinsi dan pemerintah pusat. Saya pikir dalam menjalankan pemerintahan bukan urusan hutang-hutangan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui seluler pribadinya.

Yus menyatakan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh Pemkot Bogor dalam masalah pengembangan daerah. Pertama adalah kecermatan mengkalkulasi orientasi pembangunan itu dihitung apakah perlu uang pinjaman atau tidak.

“Kemudian yang kedua adalah pemerintah harus transparan dalam pengelolaan keuangan yang ada di tiap OPD. Jangan-jangan berapapun uang yang dimiliki akan selalu kurang, bila kebocoran terjadi dimana-mana,” katanya.

Ketiga, kata Yus, sudah saatnya pemerintah melibatkan stakeholder atau masyarakat untuk penguatan pembangunan. Sebab, berapapun dana APBD takkan cukup menuntaskan permasalahan, bila tak ada sinergitas dengan stakeholder.

“Masyarakat mesti dilibatkan agar punya tanggung jawab dalam penguatan pembangunan. Jangan hanya dijadikan objek eksploitasi atas nama pembangunan. Jadi nggak perlulah pinjam-pinjam. Kalau pemerintah sudah akuntabel dan transparan, nggak butuh itu obligasi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan bahwa obligasi merupakan alternatif untuk pembiayaan pembangunan di Kota Bogor, dan hal itu diatur dalam undang-undang.

“Kan ada alternatif lain selain obligasi, ada SMI serta BJB Indah untuk pembiayaan infrastruktur. Itu yang harus dipahami, mana yang bisa dipakai,” ucapnya.

Ade juga berdalih, bila pembangunan yang akan menggunakan dana obligasi itu diperuntukan membangun sarana prasarana yang menghasilkan bagi kas daerah. “Misalnya membangun RS tipe C di tiap kecamatan. Nanti pendapatan dari rs itu masuk semua ke kas daerah,” ungkapnya.

Kata Ade, obligasi berbentuk sahan yang ditawarkan kepada masyarakat atau perusahaan. “Warganya mau nggak. Yang pasti dari pembangunan harus menghasilkan. Kalau jadi beban ya pasti, makanya harus ada hasilnya,” tambah dia.

Selain itu, sambung dia, regulasi obligasi itu nantinya hanya berlaku selama periode walikota yang tengah menjabat saja. “Jadi selama masa kepemimpinan walikota menjabat saja. Bagusnya empat tahun bisa lunas, sehingga tak menjadi beban pimpinan akan datang,” ucapnya.

Saat disinggung mengapa Pemkot Bogor memilih untuk mengusulkan Perda Obligasi sementara SILPA selalu besar setiap tahunnya. Ade berdalih bahwa SILPA itu tak bisa diperkirakan lantaran baru terlihat di akhir tahun anggaran.

“Kayak sekarang SILPA itu kan Rp165 miliar, tapi tak bisa juga diperkirakan. Sebab anggaran Rp2 triliun lebih didistribuskan semua OPD. Jadi sah-sah saja ada aturan soal obligasi. Sehingga ke dwpan bila ingin membangun GOR atau RS dengan dana pinjaman, regulasi sudah disiapkan,” pungkas Ade. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional