Harian Sederhana, Kampus UI – Badan Eksekutif Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM se-Universitas Indonesia menegaskan tidak akan memenuhi undangan Presiden, Joko Widodo, di Istana terkait aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa hari terakhir.
Ketua BEM Universitas Indonesia, Manik Margana Mahendra, saat dikonfirmasi awak media, kemarin, mengungkapkan alasan mereka menolak ajakan tersebut lantaran undangan hanya ditujukan kepada mahasiswa, tetapi tidak mengundang elemen masyarakat terdampak lainnya.
“Gerakan reformasi dikorupsi merupakan gerakan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, kata Manik, maka kelompoknya yang tergabung dalam BEM se-Universitas Indonesia memutuskan untuk tidak menghadiri undangan tersebut dan tetap menuntut pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat, untuk menyelesaikan maklumat tuntaskan reformasi.
Tak hanya itu saja, bersamaan dengan pemberitaan media, terkait dengan undangan terbuka tersebut, maka Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia menyatakan Bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari kebelakang.
“Tuntutan kami dalam menegakkan demokrasi dan menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari kebelakang merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia atas segala permasalahan yang terjadi seperti kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan, pengesahan RUU yang bermasalah, represifitas aparat di beberapa daerah, serta masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi.
Bahwa demonstrasi dengan tuntutan yang disusun dalam Maklumat Tuntaskan Reformasi merupakan gerakan yang bergejolak secara organik karena luapan kekecewaan masyarakat yang tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah di Indonesia.
“Bahwa kami mengecam keras segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat terhadap para demonstran di berbagai daerah,” tandasnya.
Mahasiswa mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para aktivis.
“Kami juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan dan dua orang mahasiswa Kendari,” ujarnya.
Mahasiwa menuntut Presiden untuk menindaklanjuti secara tegas segala bentuk tindakan represif yang telah dilakukan oleh aparat kepada seluruh massa aksi serta menuntut Presiden untuk segera membebaskan aktivis yang dikriminalisasi.
Bahwa dampak yang terjadi akibat adanya pembahasan dan/atau pengesahan RUU bermasalah (RKUHP, Revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba), kebakaran hutan, segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat, kriminalisasi aktivis, dan masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi. (*)









