Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 12:00 WIB

Depok

Masuk Kawasan Kampus Berbayar, Iluni UI Harus Bersikap

badge-check


					Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono. Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono.

Harian Sederhana, Depok – Alumni Universitas Indonesia (UI) sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono angkat bicara soal kebijakan berbayar masuk UI khususnya untuk kendaraan roda dua (sepeda motor).

Pria yang akrab disapa IBH ini menyayangkan kebijakan tersebut lantaran dikhawatirkan dapat membuat resah masyarakat terutama para pengendara motor.

“Khusus untuk motor janganlah, apalagi mereka yang hanya ingin lewat. Kemudian penduduk sekitar juga kan aktif melalui kawasan kampus dan bagi para mahasiswa yang membawa sepeda motor kasihan, uangnya nanti habis untuk bayar parkir saja,” tuturnya kepada Harian Sederhana, Senin (15/7/2019).

IBH sendiri mendukung penuh beberapa kebijakan ataupun proyek nasional terutama berkaitan dengan menyambung tali silaturahmi. Jangan sampai adanya proyek nasional apalagi kampus menjauhkan ataupun sampai memutus silaturahmi antar masyarakat.

“Dengan adanya UI yang tadinya mendekatkan warga Pondok Cina dan Kukusan dengan adanya kebijakan ini dapat membuat jarak antara dua wilayah ini semakin jauh. UI seharusnya memudahkan masyarakat sekitar terutama untuk menjalin tali silaturahmi,” bebernya.

Ia pun menegaskan, dirinya sebagai alumni menolak kebijakan tersebut diterapkan. IBH juga meminta kepada Ikatan Alumni UI (Iluni) untuk membantu masyarakat dan mahasiswa agar bisa berkomunikasi soal kebijakan UI ini.

“Iluni harus ambil sikap kalau perlu membantu mahasiswa dan warga untuk berkomunikasi dengan pihak terkait soal kebijakan ini,” kata IBH yang merupakan Alumni UI Angkatan 1987 ini.

Imam mengatakan besaran tarif yang diterapkan oleh UI harus sesuai dengan peraturan daerah setempat. Tapi, lanjutnya, UI selama ini menerapkan tarif diluar dari perda yang ada. Seperti mobil yang harus ditarifkan Rp 2 ribu tapi menjadi Rp 5 ribu.

“Yang namanya penarikan uang dari masyarakat harus seizin dengan pemerintah. Bukan itu saja, besaran pungutan pun harus sesuai atau memengi perda yang berlaku di daerah. Kalau tidak, bisa dikatakan itu pungutan liar atau biasa disebut pungli,” katanya.

Dia bahkan menyebut selama ini pihak UI tidak pernah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah. “Setahu saya sih belum ada tuh. Tapi ga tahu sekarang, selama saya kuliah sampai sekarang sih setahu saya tidak,” tandasnya.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok