Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 16:04 WIB

Headline

Masyarakat Perlu Mengetahui UU KUHP Baru

badge-check


					Masyarakat Perlu Mengetahui UU KUHP Baru Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Undang-Undang KUHP sudah selesai dibahas dan akhirnya disahkan DPR pekan ini. UU ini berisikan tentang larangan zina (termasuk yang belum menikah), melarang Homo dan Lesbi, melarang pencabulan bukan hanya kepada anak tapi untuk orang dewasa juga.

Sedang di UU KUHP yang lama dimaksud zina adalah bagi mereka yang sudah punya suami/istri lalu selingkuh (yang lajang kalau kumpul kebo tidak termasuk zina). Di KUHP lama, pencabulan hanya kepada anak untuk orang yang dewasa tidak diatur, KUHP lama ini justru yang melegalkan LGBT.

Sekarang banyak opini berkembang yang menyesatkan. Kalau UU KUHP ini gagal disahkan, LGBT tidak bisa di hukum. Ini merupakan salah satu hasil perjuangan Fraksi PKS mendrop RUU kekerasan seksual sekaligus memasukkan perluasan pasal pencabulan, pelaku zina dan LGBT.

KUHP itu induknya hukum pidana, hukum di Indonesia merujuk ke KUHP. Jadi posisi KUHP sangat krusial dan penting dalam masalah hukum di Indonesia.

Sementara yang berlaku di Indonesia adalah sebelumnya adalah produk Belanda yang perlu direvisi sesuai dengan kedisinian dan kekinian. Revisi KUHP ini terakhir dilakukan 30 tahun lalu, maka wajar jika KUHP ini segera direvisi.

Dalam KUHP harus segera diatur definisi, kasus dan jenis hukum, juga kategori dan muatan hukum. Sebagai contoh masalah perzinahan, definisi zina, kasus dan kategorinya. Paradigma tentang zina ini juga sesuai dengan aturan agama, norma serta adat bangsa dan negara. Apalagi mayoritas rakyat indonesia adalah muslim.

Dalam KUHP lama, yang disebut dengan zina adalah jika salah satu atau keduanya sudah kawin dengan orang lain. Berarti dalam KUHP, jika seseorang belum atau tidak kawin tidak bisa disebut dengan zina. Termasuk mereka yang melakukan kumpul kebo juga tidak terkategori zina.

Demikian juga tentang masalah pencabulan, dikategorikan pencabulan jika memasukkan kemaluan ke dalam anus atau oral. Inilah masalah yang krusial dalam Revisi KUHP, masalah perzinahan, kebebasan seks dan kumpul kebo dan lain lain, baik yang sejenis dan lawan jenis atau yang disebut sebagai Kohabitasi.

Salah satu poin yang menjadi kontroversi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah Pasal Kohabitasi atau ‘Kumpul Kebo’. Pasal itu berbunyi ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak kategori II’.

Inilah yang mendapatkan perhatian yang serius dan besar dari aktifis LGBT dan juga mendapatkan tekanan dari luar, sampai Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya mengunjungi Bali.

Pasal-pasal yang lain tidak mereka perhatikan dan lihat, terutama pasal kesusilaan. Pasal kesusilaan ini sangat perlu direvisi dalam rangka membangun moralitas bangsa dan negara ini.

Adapun pasal penghinaan kepala negara ini menjadi salah satu pemicu demo untuk membatalkan RUU KUHP secara keseluruhan adalah pasal yang masih bisa dibatalkan atau diperbaiki, dengan tanpa membatalkan dan menghapus pasal-pasal yang lain.

Inilah yang menjadi salah kaprah dalam menilai RUU KUHP. RUU KUHP ini sangat perlu disosialisasikan ke berbagai elemen dan masyarakat luas, agar tidak terjadi salah kaprah dan kekeliruan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

Sal Dan Silpa: Perdebatan Imaginatif Sri Mulyani Dan Purbaya

25 September 2025 - 17:12 WIB

Trending di Opini Bisnis