Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:40 WIB

Depok

Menag Beri Secercah Harapan kepada Korban First Travel

badge-check


					Kuasa hukum korban penipuan First Travel, Nathalia Rusli Perbesar

Kuasa hukum korban penipuan First Travel, Nathalia Rusli

Harian Sederhana, Depok – Calon jemaah haji dan umrah korban penipuan First Travel kembali menelan pil pahit. Setelah gugatan perdata yang diajukan mereka ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Seperti diketahui ada kurang lebih 63 ribu calon jamaah menjadi korban promo murah dari First Travel. Penolakan tersebut sempat membuat mereka bingung jalur apalagi yang harus ditempuh.

Namun, dibalik duka tersebut ada secercah harapan terutama bagi mereka yang tetap ingin berangkat ke tanah suci. Tersiar kabar, Kementerian Agama hendak memberikan solusi.

“Tanggal 25 November kemarin, kami telah melayangkan surat kepada Kementerian Agama. Disini ada respon baik dari Menteri Agama yang siap membantu memberangkatkan para jemaah,” tutur kuasa hukum korban penipuan First Travel, Nathalia Rusli di Halaman Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (02/12).

Menurut dia hal itu sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 8 Tahun 2019 Ayat 3, yang menyebutkan penyelengaraan ibadah umrah bisa dilakukan oleh pemerintah (Kemenag), selain Panitia Penyelenggara Umrah (PPU). Hal itu dapat dilakukan apabila dalam kondisi luar biasa (genting).

“Saat ini adalah waktu yang pas bagi pemerintah untuk turun tangan, dan membantu para jamaah. Masalah pendanaan, tentu tidak ada hubungannya dengan aset yang telah diambil oleh negara. Ini murni dari pemerintah,” bebernya.

Nathalia sempat menyebutkan balasan surat dari Menteri Agama, Fakhrul Razi kepada pihaknya yang menyatakan tidak mampu berbuat banyak ihwal aset yang telah dirampas negara. Sesuai keputusan dari Mahkamah Agung.

“Namun, beliau menyatakan kesiapan untuk membantu korban first travel dengan memberangkatkan haji secara bertahap. Bagi kami, ini adalah sebuah statement yang akan kami pegang dan diperjuangkan,” katanya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendataan kepada para jamaah yang kini menjadi kliennya. Terhitung ada kurang lebih 30 ribu jamaah.

“Jadi mekanismenya, Pak Menteri meminta data jamaah yang langsung diserahkan oleh koordinator. Penghitungan dan pendataan, sudah kita lakukan kurang lebih tujuh hari dan setiap harinya saya laporkan kepada beliau,” tandasnya.

Sementara itu, Eni Rifkiah koordinator Perkumpulan Jamaah Korban First Travel yang melakukan gugatan perdata atas kasus penipuan tersebut mengaku bingung dengan hasil putusan Majelis Hakim. “Saya tidak mengerti dengan masalah hukum. Kami sudah lelah,” singkatnya.

Masih ditempat yang sama, Humas PN Kota Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi sempat mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion ketika dilakukan musyawarah.

“Dapat kami jelaskan putusan ini tidak bulat. Saat dilakukan musyawarah, ada perbedaan pendapat dari perkara tersebut,” kata Nanang.

Namun, secara garis besar akhirnya disepakati oleh seluruh majelis hakim bahwa hasil dari sidang putusan adalah menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan korban calon jamaah First Travel.

“Tapi, dalam amar putusan tetap menyatakan bahwa seluruh gugatan mereka tidak diterima,” bebernya.

Selain itu, Nanang menegaskan dalam amar putusan juga disebutkan hukuman untuk penggugat kasus perdata tersebut membayar biaya perkara. “Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 811 ribu,” tegasnya.

Dirinya menerangkan, bagi pihak-pihak yang tidak bisa menerima putusan tersebut maka dipersilahkan untuk mengajukan banding. “Kami berikan tenggat waktu 14 hari kedepan, bagi yang siap menerima berkas perkara bisa diambil ke bagian PTSP Pengadilan Negeri Depok per hari ini,” terangnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok