Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:27 WIB

Depok

Modus Pura-pura Suntikan Vitamin C, Ternyata…

badge-check


					pelaku pemerkosaan dengan modus berpura-pura menyuntikkan vitamin C kepada seorang wanita. Perbesar

pelaku pemerkosaan dengan modus berpura-pura menyuntikkan vitamin C kepada seorang wanita.

Harian Sederhana, Depok – BSN (25) hanya bisa tertunduk malu saat digiring petugas Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak. Pria dengan potongan rambut plontos ini, adalah pelaku pemerkosaan dengan modus berpura-pura menyuntikkan vitamin C kepada seorang wanita yang dikenalnya lewat aplikasi Facebook.

AM, korban kebejadan dari BSN sendiri disetubuhi dalam kondisi tidak sadarkan diri. Awal mula kejadian sendiri berawal dari perkenalannya dengan AM melalui media sosial Facebook. Seringnya berkomunikasi, berujung pada tawaran untuk menikah tanpa berpacaran terlebih dahulu atau ta’aruf.

Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah menuturkan pelaku berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Depok dikediamannya, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan pada Jumat 14 September 2019.

“Mereka lalu bertemu di suatu tempat, disitulah pelaku mencoba melancarkan tipu muslihatnya dengan kembali menawarkan suntik vitamin C agar lebih putih dan cantik,” tutur Azis di Mapolresta Depok, Rabu (18/09).

Korban, lalu dibawa ke sebuah rumah yang belakangan diketahui milik kakak pelaku. Kemudian, disuntikan cairan yang ternyata obat bius hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri.

“Jadi, pelaku ini dulunya sempat bekerja dibidang medis salah satu instansi kesehatan. Cairan yang disuntikan itu bukan vitamin C melainkan obat bius, setelah korban tak sadarkan diri terjadilah pemerkosaan tersebut,” bebernya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, BSN langsung meninggalkan korbannya. Setelah sadar, wanita malang itu langsung menelepon kerabatnya.

“Laporan, kita peroleh dari saudara korban sekitar pukul 23.00 WIB. Kami langsung menurunkan Tim Srikandi untuk melacak keberadaan pelaku. Tepat pukul 12.00 WIB, dia berhasil ditangkap,” tegasnya.

Polisi menduga kuat korban pemerkosaan tidak hanya satu orang. Hal tersebut didasari dari akun Facebook milik pelaku yang terindikasi melakukan percakapan dengan modus yang sama.

“Bisa jadi ada korban berikutnya, melihat percakapan di media sosialnya nampaknya ada beberapa orang yang diajak komunikasi dengan daftar random. Namun laporan baru satu,” katanya.

Selanjutnya, Azis mengimbau, kepada masyarakat alangkah baiknya mempergunakan media sosial secara Arif dan bijak. Terutama, ketika berkenalan sebelum bertatap muka langsung.

“Apabila bertemu, berkomunikasi dengan baik dan menemukan gelagat tidak beres sebaiknya cepat ditinggalkan. Jangan cepat terlarut dengan iming-iming apapun, atau lebih tepatnya jangan mengenal di awal menyesal di belakang,” pungkasnya.

Sementara itu BSN hanya tertunduk lemas saat digiring petugas. Ia pun menangis sambil berusaha menutup wajahnya. Dihadapan polisi dan awak media, pria berkepala plontos ini mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya minta maaf saya menyesal atas perbuatan ini, dan tidak akan melakukannya lagi,” imbuh BSN.

Atas tindakannya, pelaku diganjar Pasal KUHP 285, mengenai pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok