Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:29 WIB

Depok

Nunggak Satu Miliar, Tanah Enam Hektar Tidak Diakui Pemilik

badge-check


					Foto ilustrasi : Istimewa Perbesar

Foto ilustrasi : Istimewa

Harian Sederhana, Depok – Objek pajak berupa tanah kosong di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere tidak diakui oleh wajib pajak.

Ditengah gencarnya Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan tindakan tegas kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan, ada satu objek pajak berupa tanah kosong dengan luas 6 hektare di wilayah Kelurahan Pangkalan Jati yang tidak diakui oleh si wajib pajak.

Kasubid Penagihan Pajak Daerah 2 (PBB dan BPHTB) Sony Hendro, belum lama ini mengatakan, saat pihaknya memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak tersebut, yang bersangkutan malah berkilah bahwa objek pajak tersebut bukanlah miliknya dan mengatakan milik orang lain.

“Kemudian ketika kami mengkonfirmasi hal tersebut, ternyata orang yang bersangkutan tidak mengakui bahwa objek pajak tersebut adalah miliknya,” Sonny.

Objek pajak tersebut berupa tanah seluas 6 hektare dan memiliki tunggakan pajak sebesar 1 miliar lebih.

Lebih lanjut Sony mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan berkordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui lebih jelas terkait kepemilikan objek pajak tersebut.

“Dengan adanya temuan tersebut akan kami tindaklajuti secepatnya, namun untuk pemasangan plang pemberitahuan di lokasi tetap kami lakukan,” terangnya.

Tindaklanjut yang akan dilakukan, kata Sony, pihaknya akan segera berkordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini BPN untuk memperjelas status dari objek pajak tersebut, apakah lahan tersebut masih memiliki pemilik atau lahan tak bertuan.

“Jika nantinya memang terbukti lahan tersebut tak bertuan, tidak menutup kemungkinan akan ada langkah penyitaan terhadap objek pajak atau lahan kosong tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, sekitar 15 Objek Pajak akan dipasang stiker atau plang penanda belum membayar pajak, pasalnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, objek pajak tersebut belum dibayarkan pajaknya oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Pihaknya melakukan pemasangan stiker atau plang penanda tersebut disejumlah objek pajak yang memiliki tagihan diatas Rp.100 juta bahkan ada yang mencapai Rp.1 miliar.

“Jadi, pemasangan stiker atau plang di objek-objek tersebut terpaksa kami lakukan karena surat pemanggilan hingga surat peringatan yang kami berikan tidak diindahkan oleh wajib pajak yang bersangkutan,” ujarnya.

Kegiatan Pemasangan stiker atau plang tersebut, kata Sony, akan dilakukan bertahap atau dua sesi, tahap pertama mulai tanggal 18 sampai 25 November, sedangkan untuk tahap yang kedua akan dilakukan pada tanggal 9 sampai 16 Desember.

“Kegiatan tersebut akan dilakukan secara bertahap, untuk bulan ini, kami mulai pada tanggal 18 sampai 25 November nanti,” terangnya.

Untuk tahap pertama ini, lanjut Sony, targetnya objek pajak yang akan dipasang stiker atau pleng tersebut sebanyak 10 objek pajak yang terdiri dari tanah kosong, rumah tinggal, tempat usaha hingga pabrik.

“Untuk objek pajak per hari ini yang sudah ditindak atau sudah dipasangkan stiker dan plang sekitar 5 objek pajak, dan sisanya akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang sudah ditentukan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok