Menu

Mode Gelap
Jumat, 24 April 2026 | 15:45 WIB

Depok

Pasar Kemirimuka Masih Tercatat Sebagai Aset Negara

badge-check


					Tampak spanduk posko perjuangan Pasar Kemiri Muka. Perbesar

Tampak spanduk posko perjuangan Pasar Kemiri Muka.

Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok masih menyatakan Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji masih terdaftar dan tercatat sebagai aset negara.

“Kami katakan Pasar Kemirimuka masih menjadi bagian dari aset Pemkot Depok,” kata Kania Parwanti, belum lama ini.

Pasar Kemirimuka fungsinya sudah menjadi pasar induk dimana barang didistribusikan ke sejumlah wilayah Jabodetabek sesuai dengan kajian Pemkot Depok sebagai Kota Barang dan Jasa.

“Pasar Kemirimuka sudah lama berada disini kita yang bisa jual bukan pasarnya saja akan tetapi bisa menjadi destinasi atau tujuan wisata belanja,” ungkapnya.

Dalam mewujudkan hal itu maka ada peranan pihak swasta dan pedagang dalam upaya mengembangkan Pasar Kemirimuka menjadi pasar yang aman, nyaman. Sehingga pedagang bisa dagang dengan aman dan bisa meningkatkan ekonomi mereka.

Dia berharap adanya pertemuan antara pedagang, PT Petamburan Jaya Raya dan Pemkot bisa menghasilkan solusi Pasar Kemirimuka.

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menambahkan kendati Pemkot kalah dalam kasasi di MA, Idris menyatakan memiliki bukti lahan Pasar Kemirimuka adalah tanah negara.

“‎Kita masih mendapatkan surat (yang) ‎menjelaskan bahwa tanah ini adalah tanah negara, mereka (PT Petamburan) hanya punya hak guna bangunan,” ujar Idris.

Menurut dia, Hak Guna Bangun (HGB) PT Petamburan sudah habis pada 1997. Selanjutnya belum diperpanjang.

“Kalau memang ini tanah negara, dia harus memperbarui izin HGB,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika penggusuran dilakukan, bangunan pengganti harus tetap pasar tradisional yang modern. Dengan demikian, para pedagang lama bisa diakomodasi berdagang di pasar pengganti.

Pihak pemenang gugatan juga tak bisa membangun fasilitas lain selain pasar di lokasi tersebut. “Jadi pedagang tidak terusik,” ujarnya. Opsi itu bisa jadi jalan tengah bila eksekusi putusan pengadilan dilakukan.

Sementara itu Kerukunan Pedagang Pasar Kemirimuka Depok tetap menolak dilakukannya deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka.

“Kami tetap tolak deklarasi sidang eksekusi di Pasar Kemirimuka,”kata ketua KPPMKD Karno Sumardo. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.

Fraksi Golkar DPRD Depok Serap Aspirasi Saat Reses 2026

26 Februari 2026 - 16:03 WIB

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ambulans Aspirasi DPRD Kota Depok Tajudin Tabri untuk Warga Krukut

19 Januari 2026 - 18:52 WIB

Trending di Depok