Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:43 WIB

Hot News

Pegawai Rumah Kos di Depok Curi Harta Majikan

badge-check


					Pegawai Rumah Kos di Depok Curi Harta Majikan Perbesar

Metro Depok – Tiga pemuda yang bekerja di rumah kos di Kondokos di RT02/02 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, diamankan petugas karena mencuri harta majikannya seorang mahasiswa UI yang berkewenagaraan Korea.

Wakil Kapolresta Depok AKBP Arif Budiman didampingi Kapolsek Beji Kompol Yeni Anggraeni Sihombing mengatakan penangkapan tiga pelaku ini berawal dari adanya laporan kehilangan berupa benda dan uang atas nama korban atas nama Ryu Seong Hun dengan jumlah total kerugian sekira Rp 13 Juta.

“Pelakunya diketahui tiga orang, yaitu MI, R, dan AA. Aksi pencurian ini diduga sudah direncanakan. Otak dari pencurian ini adalah R,” ungkapnya, Senin (16/07).

Dia sudah bekerja dua tahun di rumah kos tersebut dan bisa mengakses kamar untuk membersihkan kamar. Terungkapnya pencurian ini bermula dari adanya keluhan dari beberapa orang mahasiswa asal Korea yang kehilangan uang selama beberapa hari. Keluhan tersebut ditindaklanjuti dengan memasang kamera tersembunyi.

“Dari situlah didapat gambar pelaku sedang melaksanakan aksi pencurian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak pengamanan dalam kampus (security), yang di teruskan ke pihak Polsek Beji,” katanya.

Ketiga pelaku bekerja sebagai OB di tempat kos tersebut, sehingga mereka dengan mudah masuk ke area kamar penghuni.

“Karena pekerjaannya itu, mereka bisa leluasa masuk ke tiap kamar. Di saat penghuni tidak dalam kamar kosnya. Di saat itulah pelaku mengambil uang yang ada di kamar kos korban,” tuturnya.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 58 lembar uang pecahan Rp50.000, 4 lembar uang pecahan Rp100.000. Ada juga uang asing, yang terdiri dari satu lembar pecahan 10 dollar, satu lembar pecahan mata uang korea senilai 50.000 wom, satu lembar pecahan mata uang korea senilai 5000 wom serta keping logam korea senilai 200.

“Kita juga sita tiga unit ponsel diduga milik pelaku. Uang hasil kejahatan dipakai untuk beli ponsel dan makanan,” tambahnya.

Ketiga pelaku pun diamankan di Polresta Depok. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Masih kita dalami lagi apakah ada korban lain atau apakah ada aksi lain yang dilakukan. Kalau pengakuannya baru sekali, tapi masih kita terus dalami,” katanya. (Aji/MD/JPG)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok