Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 04:41 WIB

Bekasi

Pelanggar PSBB Siap-siap Terima Blangko Dari Polisi

badge-check


					Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB. Perbesar

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB.

Harian Sederhana, Cikarang – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bekasi berupa surat teguran yang mirip dengan surat tilang pelanggaran lalu lintas.

“Semua pelanggar PSBB akan diberikan surat teguran, blangkonya mirip dengan surat tilang pelanggaran aturan lalu lintas,” kata Dirlantas Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bekasi.

Menurut dia pemberian sanksi tegas ini agar masyarakat Bekasi dan di Jabodebek patuh terhadap aturan PSBB ini namun untuk saat ini di Kota dan Kabupaten Bekasi sanksi yang diberlakukan masih berupa teguran secara lisan.

“Setelah masa sosialisasi PSBB selesai maka akan diberikan teguran secara tertulis,” katanya.

Dia mengatakan teknis pelaksanaan pemberian sanksi ini dilakukan saat petugas memeriksa pengendara yang melintas dan jika terbukti melanggar aturan PSBB akan diminta turun ke pos untuk mengisi blangko teguran.

“Setelah diminta turun pelanggar akan mengisi blangko dan menandatangani blangko teguran itu dengan harapan tidak kembali melanggar,” ungkapnya.

Sambodo menjelaskan penggunaan blangko teguran bertujuan untuk mendata seberapa banyak teguran yang dilakukan pada hari itu sekaligus mengetahui jenis pelanggaran apa yang kerap dilakukan pelanggar.

“Ini menjadi catatan kami sehingga kami bisa mengevaluasi pelanggaran meningkat atau menurun,” kata dia.

Sambodo juga menyebut blangko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.

“Kolom di bawah blangko teguran itu ada penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangani oleh para pelanggar di atas materai,” ucapnya.

Dia menilai kebijakan blangko teguran ini telah diuji dan terbukti efektif diterapkan di DKI Jakarta untuk menekan angka pelanggar aturan PSBB.

“Saat diterapkan di DKI Jakarta pada Senin (13/4) lalu pelanggar mencapai 3.400 orang namun di dua hari berturut-turut berikutnya turun menjadi 2.100 pelanggar. Angka penurunannya hingga 40 persen, ini terbukti sangat berhasil,” katanya.

Melihat kondisi ini menurut dia tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk mau mematuhi aturan-aturan dalam PSBB. Rencananya sanksi ini mulai diterapkan di Kota dan Kabupaten Bekasi mulai hari ini atau lusa.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional