Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 09:43 WIB

Depok

Pemilik Kosan Gugat Apartemen di Margonda

badge-check


					Foto ilustrasi : Istimewa Perbesar

Foto ilustrasi : Istimewa

Harian Sederhana, Depok – Sri Mumpuni, pemilik kosan di bilangan Margonda Raya, Kota Depok melayangkan gugatan terhadap pembangunan salah satu apartemen ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Gugatan yang dilayangkan lewat Kantor JNR Law Firm selaku kuasa hukum terdaftar dalam register Perkara Nomor 211/Pdt.G/2019/PN.Dpk Pengadilan Negeri Depok. Gugatan dilayangkan kepada pihak apartemen dan pelaksana pembangunan.

Hor Agusmen Girsang selaku kuasa hukum menyampaikan kliennya merasa keberatan dan dirugikan dengan adanya pembangunan apartemen tersebut. Pasalnya, kliennya selaku pemilik kosan yang berbatasan langsung dengan tembok apartemen merasa tidak pernah dilibatkan terkait perizinan.

“Klien kami, Ibu Sri Mumpuni memiliki bangunan yang menempel dengan tembok apartemen. Namun, klien kami tidak pernah dimintai izin tetangga. Padahal, klien kami merasakan dampak langsung dari pembangunan tersebut,” ungkapnya.

Beragam dampak yang dirasakan diantaranya material bangunan yang kerap berjatuhan, sehingga bisa mengancam keselamatan para penghuni kos.

“Sejumlah kerusakan bisa dilihat di bangunan kosan akibat proyek apartemen tersebut. Penghuni juga mengeluhkan debu yang ditimbulkan,” tuturnya.

Selain itu, kebisingan akibat pengerjaan proyek yang dilakukan hingga malam hari juga mengganggu ketenangan.

“Banyak penghuni kos di kosan milik klien kami yang sangat terganggu. Akibatnya, banyak yang memutuskan pindah. Saat ini kosan banyak yang kosong. Ini tentunya berimbas pada sisi pendapatan klien kami,” ungkapnya.

Selaku kuasa hukum, pihaknya juga mempertanyakan mengenai perizinan apartemen yamg diberikan oleh Pemerintah Kota Depok. Pasalnya, dari berbagai informasi yang didapat luas area bangunan hanya sekitar 2112 meter persegi.

Padahal, sebagaimana Pasal 135 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan yang mensyaratkan luas lahan yang dapat dimohonkan paling sedikit seluas 4000 meter persegi,

“Karena itu, kami juga menyampaikan gugatan kepada Pemkot Depok terkait masalah perizinannya. Kami mempertanyakan mengapa izinnya diberikan,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok