Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 13:18 WIB

Bogor

Pemkab Bogor Gelontorkan Dana Setiap Desa 1 Miliar

badge-check


					Foto Illustrasi: Istimewa Perbesar

Foto Illustrasi: Istimewa

Harian Sederhana, Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di tahun 2020 akan menggelontorkan dana sebesar Rp 1 miliar kepada setiap desa. Dana tersebut tidak sama dengan dana desa yang dikirimkan pemerintah pusat.

Bantuan Rp 1 miliar kepada setiap desa merupakan program spektakuler Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin. Bantuan itu dikemukakan Ade beberapa waktu lalu. Ade Yasin mengatakan bantuan tersebut dinilai spektakuler karena total jumlah desa di Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, Kabupaten Bogor memiliki 416 desa dengan 40 Kecamatan. Artinya, bantuan yang akan diberikan adalah 416 miliar, itu artinya Pemkab Bogor memberikan anggaran lebih dari lima persen dari total Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD).

“Artinya kami memberikan hampir setengah triliun untuk seluruh desa yang ada. Persentasenya lebih dari lima persen dari total APBD senilai Rp 7 triliun. Kita ingin mebangun desa,” kata Ade Yasin usai paripurna DPRD penetapan RAPBD.

Dikatakan, program Rp 1 miliar untuk 1 desa itu akan dimulai tahun anggaran 2020. Ade Yasin menegaskan tidak main-main dengan gelontoran dana tersebut.

“Tidak boleh untuk pelatihan, tidak boleh, karena kita ingin memajukan desa. Bantuan ini hanya untuk pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan menuju objek wisata, infrastruktur jalan desa, saluran untuk air bersih dan sejenisnya,” kata Ade.

Kepala Pusat Studi Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB Bogor, Sofyan Sjaf meminta seluruh pihak untuk mengawal dan mengawasi dana desa yang digelontorkan Pemkab Bogor.

“Harus dikawal degan baik untuk kesejahteraan warga Kabupaten Bogor. Programnya diorientasikan untuk mempercepat dan mengakselerasi kebutuhan desa,” kata Sofyan.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menekankan agar bantuan Pemkab Bogor untuk setiap desa harus bisa dimanfaatkan secara maksimal. Ia ingin bantuan tersebut dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

“Karena peruntukannya peningkatan infrasrtuktur, jadi ya harus ditekankan ke arah itu. Jalan yang rusak harus diperbaiki,” tutur Rudy.

Rudy mengingatkan agar kepala desa tidak boleh menyalahgunakan dana bantuan yang diberikan. “Semua harus sesuai aturan. Harus diingat itu adalah bantuam untuk peningkatan desa,” tegas Rudy. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional