Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan sampai saat ini masih melakukan pengkajian serta memperhitungkan urgensi sebelum berencana mengajukan PSBB kepada Menkes untuk menanggulangi dan menekan penularan Covid-19 di wilayah itu.
“Persiapan menuju PSBB, Bogor sudah menyiapkan kajiannya, sudah menyiapkan langkah-langkah administrasi dan birokrasinya untuk diajukan ke Menteri Kesehatan,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (02/04).
Dedie turut mengklarifikasi penggunaan istilah PSBB yang sempat ia singgung dalam imbauan pembentukan ‘RW Siaga Corona’ (1/4) lalu. Itu, klaimnya, berbeda dengan PSBB seperti yang diatur lewat PP 21/2020. Saat ini, tegasnya, Kota Bogor belum memberlakukan PSBB.
“[RW Siaga Corona] Kita kan merespons instruksi gubernur [Jawa Barat] dulu kan, PP-nya baru keluar kemarin, kita ngomongnya kan sudah dua hari lalu sebelum ada PP,” ujar Dedie.
Dedie mengatakan untuk mengajukan PSBB, pihaknya pun tak bisa semena-mena meski Kota Hujan itu saat ini berstatus zona merah Covid-19. Ia kembali menegaskan bahwa pengajuan itu perlu dimusyawarahkan karena menyangkut pemenuhan kebutuhan warga.
“Akan berkonsultasi dengan DPRD rencananya dijadwalkan tanggal 7 April bersama Bamus (Badan Musyawarah),” kata Dedie.
Data per (2/4) Pukul 10.00 WIB, di Kota Bogor total pasien positif Covid-19 sebanyak 24 orang, 8 Pasien dalam pengawasan (PDP) dan 142 Orang dalam pemantauan (ODP) serta 2 orang meninggal. Sedangkan di Provinsi Jawa Barat tercatat 220 orang dinyatakan positif covid-19, 11 orang sembuh dan 21 orang meninggal dunia.
Menurut Dedie, dalam Pasal 4 ayat 3 PP 21/2020 yang menyebut dalam pelaksanaan PSBB utamanya pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk menjadi salah satu perhatian pemda sebelum mengajukannya ke Menkes.
“Kalau daerah sendiri yang menanggung, dari mana uangnya?,” ujar Dedie.
Terkait pembatasan mobiitas warga untuk menekan potensi risiko penularan Covid-19, Dedie mengatakan harus pula diperhatikan tenggat waktu. Jika pandemi belum reda, maka akan ada evaluasi dan begitu seterusnya.
“Yang penting entah itu namanya PSBB, Karantina Wilayah Parsial, semuanya itu harus ada batas waktunya, oke kita laksanakan ini, tapi sampai kapan?” kata Dedie. (*)









