Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB

Depok

Pemkot Depok dan BPN Depok Harus Tunduk pada Putusan Pengadilan, NKRI adalah Negara Hukum

badge-check


					Pemkot Depok dan BPN Depok Harus Tunduk pada Putusan Pengadilan, NKRI adalah Negara Hukum Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok dan Badan Pertanahan Nasional Kota Depok tidak menghormati isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Semestinya Putusan Pengadilan Negeri terkait pembacaan deklrasi harus ditegakan di Depok karena ini negara hukum bukan kekuasaan,” kata Ketua Perkumpulan Pedagang Tradisional Margonda Depok (PPTMD), Yahya Barhaya, kepada Harian Sederhana, Minggu (26/4).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romulo Silaen menambahkan, PT Petamburan Jaya Raya telah berjuang selama kurang lebih 12 (dua belas) tahun dan menghadapi 10 (sepuluh) perkara untuk mendapatkan haknya terkait penguasaan lahan Pasar Kemiri Muka, Depok.

“Klien kami PT Pertamburan Jaya Raya sendiri adalah merupakan pemegang hak yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 68/Desa Kemirimuka atas nama PT Petamburan Jaya,”katanya.

Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr. jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 256/Pdt/2010/PT.Bdg. jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695K/Pdt/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Penggugat PT Petamburan Jaya Raya adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka, terletak di Jln. Margonda Raya (belakang Mall Depok) Desa Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Propinsi Jawa Barat (sekarang dikenal dengan Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.68/Desa Kemirimuka, Gambar Situasi No.16527/1988, tanggal 3 Oktober 1988, seluas 28.916 M², atas nama PT Petamburan Jaya Raya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok