Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 08:50 WIB

Depok

Pengembangan Wirausaha Butuh Perwal

badge-check


					Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Lantai 5, Balai Kota Depok. Perbesar

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Lantai 5, Balai Kota Depok.

Harian Sederhana, Depok – Upaya mengentaskan masalah pengangguran di Kota Depok, tidak cukup hanya mengandalkan pekerjaan di sektor formal. Pekerjaan di sektor informal seperti kewirausahaan terpadu juga bisa jadi solusi. Terlebih, jika sektor tersebut diperkuat Peraturan Wali Kota (Perwal), agar pengembangan wirausaha memiliki acuan.

“Pada prinsipnya untuk pengembangan kewirausahaan terpadu, dibutuhkan aturan yang nantinya bisa menjadi acuan. Pembuatan Perwal misalnya. Jadi lebih jelas aturan main atau model kewirausahaannya seperti apa,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto, usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Lantai 5, Balai Kota Depok, Selasa (06/08).

Manto menyebut, salah satu aturan yang bisa dimasukkan dalam Perwal, misalnya adanya kolaborasi antara beberapa Perangkat Daerah (PD) dalam penanganan pengangguran di Kota Depok. Seperti Disnaker, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Untuk menuju Perwal, kami membutuhkan pendampingan tenaga ahli, seperti dari Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) serta pengamat dari universitas ternama. Bila memungkinkan, Perwal tersebut bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Perwal sangat dimungkinkan sebagai upaya penurunan angka pengangguran di Kota Depok. Tetapi, untuk mencapai tahapan tersebut, dibutuhkan kajian-kajian terkait hal itu.

“Perwal sangat dimungkinkan, namun prosesnya masih panjang. Kita kaji dulu melalui FGD ini, masukan anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kita sediakan juga fasilitas dan sebagainya. Kalau semua sudah siap, baru bisa kita Perwal-kan,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok