Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 20:04 WIB

Bekasi

PSBB Jilid Tiga Dibarengi Penutupan Tempat Hiburan dan Apartemen

badge-check


					Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Tedi Hafni Tresnadi. Perbesar

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Tedi Hafni Tresnadi.

Harian Sederhana, Bekasi – Seiring diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar tahap II oleh Pemerintah Kota Bekasi, masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata juga diperpanjang.

Tidak itu saja, penutupan juga diberlakukan bagi apartemen sewa atau kontrak, yang pengelolaannya dilakukan oleh managemen.

Penutupan sementara tempat hiburan dan pariwisata serta apartemen itu, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Parbud) Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnandi, berlaku mulai hari ini hingga tanggal 26 Mei 2020.

“Itu sesuai surat edaran (SE) Wali Kota no 556/ 3093 – Parbud.Par tentang perpanjangan kedua pemberlakuan sosial berskala besar untuk tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya di Kota Bekasi,” terang Tedi.

Dikatakan, langkah tersebut kata menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19.

“Masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan Informasi terkait Covid19 dan informasi kebijakan pemerintah Kota Bekasi dengan mengunjungi website corona.bekasikota.go.id serta bekasikota.go.id. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Disdukcapil Imbau Warga Manfaatkan Pamor di Masa New Normal

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi