Harian Sederhana, Bekasi – Seiring diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar tahap II oleh Pemerintah Kota Bekasi, masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata juga diperpanjang.
Tidak itu saja, penutupan juga diberlakukan bagi apartemen sewa atau kontrak, yang pengelolaannya dilakukan oleh managemen.
Penutupan sementara tempat hiburan dan pariwisata serta apartemen itu, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Parbud) Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnandi, berlaku mulai hari ini hingga tanggal 26 Mei 2020.
“Itu sesuai surat edaran (SE) Wali Kota no 556/ 3093 – Parbud.Par tentang perpanjangan kedua pemberlakuan sosial berskala besar untuk tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya di Kota Bekasi,” terang Tedi.
Dikatakan, langkah tersebut kata menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19.
“Masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan Informasi terkait Covid19 dan informasi kebijakan pemerintah Kota Bekasi dengan mengunjungi website corona.bekasikota.go.id serta bekasikota.go.id. (*)









