Menu

Mode Gelap
Minggu, 21 Juni 2026 | 20:49 WIB

Bekasi

PSBB Jilid Tiga Dibarengi Penutupan Tempat Hiburan dan Apartemen

badge-check


					Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Tedi Hafni Tresnadi. Perbesar

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Tedi Hafni Tresnadi.

Harian Sederhana, Bekasi – Seiring diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar tahap II oleh Pemerintah Kota Bekasi, masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata juga diperpanjang.

Tidak itu saja, penutupan juga diberlakukan bagi apartemen sewa atau kontrak, yang pengelolaannya dilakukan oleh managemen.

Penutupan sementara tempat hiburan dan pariwisata serta apartemen itu, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Parbud) Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnandi, berlaku mulai hari ini hingga tanggal 26 Mei 2020.

“Itu sesuai surat edaran (SE) Wali Kota no 556/ 3093 – Parbud.Par tentang perpanjangan kedua pemberlakuan sosial berskala besar untuk tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya di Kota Bekasi,” terang Tedi.

Dikatakan, langkah tersebut kata menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19.

“Masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan Informasi terkait Covid19 dan informasi kebijakan pemerintah Kota Bekasi dengan mengunjungi website corona.bekasikota.go.id serta bekasikota.go.id. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Gelar CFD Bareng BRImo

29 Mei 2026 - 20:22 WIB

Ini Alamat Baru BRI KCP Cibitung Usai Relokasi ke Kawasan Industri MM2100

21 Mei 2026 - 15:45 WIB

BRI Cabang Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

21 Mei 2026 - 14:45 WIB

Ledakan Dahsyat di SPBE Bekasi Timur

2 April 2026 - 09:53 WIB

Kebakaran di kawasan SPBE Cimuning, Bekasi, pada Rabu, 1 April 2026 malam. (Instagram.com/@fakta.indo)

BRI BO Bekasi Siliwangi Berbagi Bingkisan Ramadan

10 Maret 2026 - 16:57 WIB

Trending di Bekasi