Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:36 WIB

Depok

Puluhan Ormas Minta Perda Anti LGBT

badge-check


					Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Cerahkan Negeri menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Depok, Jumat (31/1). Perbesar

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Cerahkan Negeri menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Depok, Jumat (31/1).

Harian Sederhana, Depok – Penolakan terhadap kelompok Lesbian, Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Depok terus bergulir. Kini gabungan ormas dan mahasiswa melakukan aksi penolakan keberadaan LGBT di Balaikota Depok, Jumat (31/01).

Erik, salah satu perwakilan massa mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera mengesahkan Raperda Anti-LGBT di Kota Depok, yang dinilainya akan menjadi pemantik pembuatan RUU dan masuk dalam Program Legislasi Nasional dan menjadi UU LGBT.

“Sehingga dalam skala nasional bisa menginisiasi lahirnya sebuah UU anti LGBT di Indonesia,” kata Erik.

Sementara itu, Ahcmad Ichan selaku perwakilan dari mahasiswa meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk segera mendorong pengesahan peraturan daerah (Perda) soal LGBT karena merusak generasi penerus bangsa.

“Kami lakukan aksi meminta dua poin soal keberadaan LGBT di Depok,” kata Ahcmad Ichan.

Kedua poin ini kata dia, pertama meminta wali kota mendorong agar perda LGBT. Lalu pihaknya mendesak wali kota menjalankan komitmen visi Depok yaitu sebagai Kota Religius dan Ramah Anak.

“Karena kita lihat belum selaras yang ada di lingkungan masyarakat Depok,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, sejak 2019 lalu DPRD Kota Depok tengah mengkaji Raperda Anti LGBT. Hingga Juli, tujuh fraksi DPRD Kota Depok telah menyetujui Raperda tersebut. Hingga kini prosesnya sudah pada tahap pengkajian.

Menanggapi usulan itu, Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyatakan, terkait Raperda Anti LGBT, sampai saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari DPRD. Sebab, kata Lienda, Raperda itu merupakan usulan DPRD.

Penanganan LGBT di Depok, kata dia, tidak bisa dilakukan dengan sembarangan sebab akan menimbulkan persekusi. Sejauh ini pihaknya hanya melakukan pembinaan melalui koordinasi dengan sejumlah pemilik kos-kosan dan apartemen di Depok.

Lebih lanjut Lienda juga menjelaskan razia yang sering dilakukan Satpol PP Kota Depok selama ini telah sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2012, salah satunya berisi larangan melakukan tindakan asusila. Perda itu menurut Lienda telah mencakup semuanya, bukan hanya terhadap kelompok LGBT.

“Apalagi di negara kita kan yang sudah ketangkep berlaku praduga tak bersalah. Apalagi ini tidak terbukti melakukan apa-apa,” kata Lienda.

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Cerahkan Negeri menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Depok, Jumat (31/1). Dalam aksinya, massa menolak keberadaan kelompok LGBT di Kota Depok dan meminta Raperda anti LGBT di Depok segera disahkan.

Dalam aksinya, massa menilai selama ini pernyataan Wali Kota Depok termasuk soal razia LGBT dan prostitusi hanya gimik, tanpa langkah nyata pencegahan dan menyelesaikannya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok