Harian Sederhana, Depok – Wajib pajak taat aturan akan memperoleh insentif dari Pemkot Depok. Namun, landasan untuk memberikan intensif tersebut kini tengah digodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, insentif bagi wajib pajak akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), namun sekarang ini masih dirumuskan Raperda Insentif.
Hal ini, ditambahkannya, sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) kepada Wajib Pajak (WP) aktif.
“Ya, kami sedang merumuskan Raperda Insentif bagi WP yang aktif. Targetnya akhir tahun ini sudah disahkan. WP yang sudah taat pajak dan sudah patuh terhadap sistem yang berlaku, tidak ada salahnya kita beri insentif,” ujar Nina Suzana, di ruang kerjanya, Selasa (08/10/2019).
Dikatakannya, insentif nantinya diberikan dalam bentuk pengurangan pajak. Dengan hitungan yang saat ini sedang dikaji, agar tidak merugikan salah satu pihak.
“Pajak maksimal kita 10 persen. WP yang taat pajak, bisa saja jumlahnya kita kurangi menjadi tujuh, delapan atau sembilan persen saja. Ini ada hitungannya. Jadi, dipastikan tidak akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” terangnya.
Ia meyebutkan, Raperda tersebut ditargetkan menjadi Perda tahun 2020. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan beberapa Perangkat Daerah (PD) untuk menentukan kriteria WP yang berhak mendapatkan insentif.
“Misal, untuk pajak air tanah seberapa jauh mereka menjaga ekosistem lingkungan, apa saja yang sudah dilakukan dan sebagainya. Nanti kami libatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok untuk menentukan kriteria. Mudah-mudahan Raperda rampung tepat waktu,” tutupnya. (*)









