Soal kasus Reynhard Sinaga, warga Depok yang divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Robi menegaskan bahwa itu adalah hal yang memalukan bagi Kota Depok. Oleh karena itu untuk mencegah hal serupa makan diperlukan aturan tegas yaitu segera disahkan Perda LGBT.
“Kami mendukung segera disahkannya Perda LGBT. Kita yakin bersama LGBT sebuah penyakit yang bukan untuk dilindungi, tapi untuk disembuhkan. Dengan melindungi LGBT bukan solusi atas keberlangsungan keamanan warga Depok,” tegasnya.
Ia berharap, aparat tak gentar dan tetap melaksanakan instruksi wali kota dengan melakukan razia terkait perilaku seks menyimpang tersebut. Roby juga menyinggung Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) yang melayangkan surat kritikan terhadap langkah tegas Pemerintah Depok.
“Kami berharap Pemkot Depok terus melaksanakan apa yang diintruksikan wali kota, yaitu razia LGBT. Kami sangat mendukung instruksi wali kota. Kita akan datangi Komnas HAM untuk mencabut surat yang dilayangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Roby menilai, langkah wali kota Depok dengan instruksinya yang beredar saat ini sangatlah tepat dan efektif dalam menekan perilaku LGBT.
“Setelah ini kami akan mendatangi DPRD dan menggelar aksi ke Komnas HAM agar segera mencabut surat kritikan yang dilayangkan ke wali kota,” kata Roby.
Seperti diketahui Wali Kota Depok, Mohammad Idris diminta Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membatalkan imbauan razia terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Hal ini lantaran imbauan tersebut dinilai sebagai tindakan diskriminatif.
Kota Depok justru diminta untuk membentuk crisis center khusus korban terdampak LGBT. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/01).
“Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Imbauan tersebut bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, UUD 1945,” tuturnya.
Beka mengatakan, imbauan yang dikeluarkan oleh Idris dinilai bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, yakni UUD 1945.
Dalam pasal UUD 1945 Pasal 28G (1), Beka menjelaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Selain itu, Beka menyebut pasal 28I (2) UUD 1945 menyatakan secara eksplisit setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
“Instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak atas kebebasan ialah Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya,” katanya.









