Harian Sederhana, Depok – Desakan buruh kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui surat keputusan atau SK ternyata berhasil.
Pria yang akrab disapa RK itu akhirnya menerbitkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 pada Minggu (01/12).
Baca juga : (Inilah Angka Kenaikan UMK se-Jawa Barat Tahun 2020)
Dengan keluarnya SK tersebut, maka Surat Edaran (SE) Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020 pun gugur.
Seperti diketahui, buruh di Jawa Barat geram lantaran RK hanya mengeluarkan surat edaran perihal penetapan UMK Jabar 2020 pada 21 November lalu. Para buruh pun melakukan serangkaian aksi unjuk rasa dan mengancam akan mogok kerja serta turun ke jalan pada 2 sampai 4 Desember 2019.
Menanggapi keluarnya SK Gubernur Jabar tentang Penetapan UMK 2020, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan, pihak buruh mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar kepada Ridwan Kamil.
Said Iqbal mengatakan, keputusan Gubernur Jabar tersebut sudah benar dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Keputusan ini memberikan kepastian kepada para buruh agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK,” tuturnya seperti rilis yang diterima Harian Sederhana, Minggu (01/12).
Ia mengatakan, dengan keputusan itu maka pengusaha yang tidak membayar upah di bawah UMK bisa dipidana. Selanjutnya, Said meminta gubernur untuk mengambil sikap yang sama untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Kami meminta agar UMSK segera ditetapkan menggunakan surat keputusan, bukan dengan surat edaran,” ujarnya.
Said Iqbal juga meminta agar tidak ada lagi Upah Minimum Padat Karya (UMPK) yang nilainya di bawah upah minimum, karena upah minimum adalah upah terendah di suatu daerah.
“Termasuk tidak boleh ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk membayar upah di bawah upah minimum. Kesepakatan yang demikian melanggar hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Iqbal.
Sementara itu, Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyebut asal mula kegaduhan terjadi saat RK mengeluarkan SE perihal penetapan UMK Jabar 2020. Hal ini membuat serikat buruh pun bergerak dan berencana menggelar aksi besar-besaran di Gedung Sate pada Senin (02/12).
“Jangan sembarangan lah dalam menentukan kebijakan yang mana pada akhirnya menimbulkan reaksi-reaksi yang luar biasa dari kawan-kawan buruh,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui line telepon.
Mirah mengaku, meskipun telah terbit SK Gubernur Jabar perihal Penetapan UMK 2020, ada sejumlah buruh yang tetap melanjutkan aksi tersebut. Namun, para buruh hanya akan melakukan aksi doa bersama di depan Gedung Sate, Bandung.
“Karena memang sudah kadung berangkat ke Gedung Sate untuk melanjutkan aksi, mereka tetap menggelarnya. Tapi para buruh hanya melakukan doa bersama. Namun bukan aksi besar-besaran seperti yang direncanakan sebelumnya,” kata Mirah.
Ia juga menyebut, dirinya sebagai Presiden Aspek Indonesia meminta kepada buruh untuk tidak melakukan aksi besar-besaran selepas keluarnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
“Kami dari Aspek Indonesia telah mengimbau kepada buruh untuk tidak melakukan unjuk rasa. Saya sebagai Presiden Aspek Indonesia berharap bilamana aksi tetap berlangsung, dapat berjalan kondusif tanpa ekses,” tandas Mirah.
Pada SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 terdapat sembilan poin keputusan atau diktum.
Pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Gubemur Jawa Barat Nomor 561 /75/Yanbangaos tanggal 21 November 2019 tentang Pelakaanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Poin kedua, gubernur pun memutuskan nilai UMK 2020 yang sama dengan nilai rekomendasi pada surat edaran sebelumnya dimana nilai UMK Karawang paling tinggi dengan nilai Rp 4.594.324,54 dan Banjar terendah dengan nilai Rp 1.831.884,83.
“Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi poin ketiga dari SK tersebut.
Untuk poin keempat sendiri, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin kelima, UMK sebagaimana dimaksud pada diktum atau poin kedua, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Keenam, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Poin ketujuh, dalam hal pengusaha tidak mampu membayar UMK sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, maka dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, paling lambat 20 Desember 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja.
B. Dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja paling kurang sebesar UMK Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.
C. Dalam hal permohonan penangguhan disetujui, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja, sesuai besaran yang temantum dalam persetujuan penangguhan UMK Tahun 2020, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat; dan
D. Dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK Tahun 2020 sebagaimana dimakaud pada diktum kedua, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. (*)









