Harian Sederhana, Bogor – Menyoroti adanya dugaan ketidak beresan pengelolaan anggaran program bantuan pemerintah pusat seperti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dana Desa (DD) dan Program Keluarga Harapan (PKH), Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana menanggapinya dengan mengatakan, jika aparatur penegak hukum harus tegas, bila menemukan bukti adanya praktek korupsi anggaran dari program tersebut.
“Saya sepakat. Penegak Hukum harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran dari program dengan melakukan penyelidikan. Jika terbukti tindak saja,”tegas Ruhiyat Sujana saat dihubungi, Selasa (17/9/2019.
Politisi Demokrat itu melanjutkan, dengan adannya dugaan ketidak beresaan pengelolaan anggaran tersebut, salah satunya peruntukan Dana Desa (DD) yang dikelola pihak ketigakan. Bahkan ada juga dugaan diselewengkan. Jika dibiarkan maka sama saja memupuskan semangat pemerintah pusat yang ingin mewujudkan desa menuju kota.
Termasuk penyaluran dana RTLH yang banyak dikeluhkan diterima manfaat tidak sesuai. Lalu pendataan PKH yang tertutup dengan pihak desa. Hal itu pun dapat memunculkan adanya persepsi publik.
“Untuk PKH evaluasi juga data basenya. Karena banyak pihak desa mengaku tidak dilibatkan saat pendataan,”terangnya.
Sementara itu, Sumantri Kasie Kesra Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, membenarkan jika tidak pernah dilibatkan dalam mendata penerima manfaat PKH. Pengakuan serupa juga dikatakan Ujang Heri Kasipem Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong.
“Kan tidak pernah koordinasi soal pendataan pemanfaatan program PKH,”aku Sumantri beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor diketahui melayangkan surat teguran kepada petugas pendamping PKH Kecamatan Ciawi. Dari dokumen surat yang didapat ditujukan kepada petugas pendamping berinisial RY, kaitan dugaan pemanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan dengan pesanan Barang/Purchase Order (PO) untuk Penyaluran Bantuan Non Pangan Tunai (BNPT) Wilayah Ciawi, pada Juli dan Agustus 2019.
Surat Dinsos itu, menindaklanjuti Peraturan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Kemensos nomor: 06/4/PER HK.01/08/2018 tentang petunjuk mekanisme BNPT.
Ada pun empat poin teguran yang tertera dalam surat itu diantaranya, pertama bersangkutan tidak boleh melakukan pesanan PO. Kedua RY Tetap Menjalankan tugas sebagai pendamping PKH dan pendamping BPNT. Kemudian ke tiga agar bersinergi dengan desa dan TKSK dan ke empat nelaksanakan tugas dan fungsi PKH dan BPNT sesuai aturan
Dikonfirmasi, RY pun seolah membenarkan telah menerima surat teguran tersebut. Miskipun semula dirinya berusaha berkelit dengan menjawab bahwa, adanya teguran itu sebagai kabar burung saja.
“Kok infonya lengkap ya,”jawab RY saat membalas pertanyaan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi whatsapp, Senin (16/9/2019). (*)









