Metro Depok – Anggota Reskrim Polsek Sawangan meringkus seorang pria pengedar narkoba di Jalan H.Niing, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Rabu (27/06) malam
Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo kepada wartawan pada Kamis (28/6) mengatakan AR alias Togar (45), warga Bojongsari, tidak berkutik saat anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rodiman menggerebek dan menggeledah rumahnya.
“Pelaku memang sudah kita intai beberapa minggu ini. Setelah ada informasi pelaku mau transaksi malam hari, langsung anggota melakukan undercover (penyamaran) berpura-pura transaksi dan pelaku ditangkap,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, anggota menyita satu bungkus plastik merah berisi lima bungkus kertas coklat daun ganja, dan tiga bungkus kertas coklat lain berisi ganja kering.
Dia mengatakan selain narkoba jenis yang diamankan, petugas menyita satu unit kendaraan motor jenis matic yang digunakan pelaku.
“Selain narkoba sebagai alat bukti, juga kami sita kendaraan motor pelaku jenis matic,” katanya.
Pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat 1 dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Aji/MD/JPG)









