Harian Sederhana, Depok – Tawuran antar pelajar kembali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Kali ini, akibat aksi brutal itu dua siswa mengalami luka parah dan terpaksa kehilangan jari tangan. Usut punya usut, perkelahian antar dua kelompok remaja ini dilakukan secara terencana melalui media sosial atau medsos.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan menyebutkan, dua kelompok pelajar yang terlibat perkelahian itu berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Tinggi Menegah (STM) swasta berbeda.
Adapun korban yang terluka masing-masing berinisial FTA (16 tahun) dan MK (16 tahun). Mereka berasal dari sekolah yang sama.
“Para korban ini mengalami luka bacok ditangan mengakibatkan dua jari putus dan luka bacok ditelapak tangan mengakibatkan terbelah pada telapak tangan akibat sabetan pedang dan celurit,” katanya, Selasa (27/08).
Deddy menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, diduga tawuran itu telah direncanakan melalui pesan singkat di jejaring medsos. Dalam pesan singkat itu disepakati tawuran berlangsung di kawasan Margonda pada Senin 26 Agustus 2019. Hal ini terungkap berdasarkan keterangan para saksi.
“Sesuai dengan keterangan para saksi antara dua SMA itu berencana melakukan aksi tawuran pelajar yang di infokan melalui komunikasi pesan langsung (DM) di Instagram, sesuai waktu yg ditetapkan mereka berkumpul dan terjadilah aksi tawuran pelajar,” bebernya.
Kedua korban, lanjut Deddy, diserang oleh lawannya yang berasal dari salah satu STM swasta dengan cara membacok atau menyabetkan senjata tajam berupa celurit dan pedang yang sudah dipersiapkan dan dibawa terlebih dahulu.
Melihat ada yang terkapar, masing-masing kelompok pun membubarkan diri. Saat ini, kedua pelajar itu masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Sementara itu, polisi telah meringkus para pelaku penganiayaan tersebut. Mereka adalah pelajar STM swasta. Masing-masing berinisial FR (16 tahun), SW (17 tahun), SF (15 tahun) dan KF (16 tahun).
“Mereka kami amankan dari kediamannya masing-masing di wilayah Depok. Selain meringkus para tersangka, kami juga menyita tiga celurit dan sebilah pedang yang diduga digunakan saat tawuran,” imbuhnya.
Atas ulahnya itu, ke-empat pelajar ini pun terancam dengan jeratan pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama atau pengeroyokan yang ancamannya diatas lima tahun penjara. Kasusnya ditangani Polresta Depok. (Zahrul Darmawan/Wahyu Saputra)









