Menu

Mode Gelap
Minggu, 1 Februari 2026 | 20:42 WIB

Depok

Satpol PP Kota Depok Sita Ribuan Botol Miras di Rumah Kontrakan

badge-check


					Satpol PP Kota Depok Sita Ribuan Botol Miras di Rumah Kontrakan. (FOTO : Harian Sederhana) Perbesar

Satpol PP Kota Depok Sita Ribuan Botol Miras di Rumah Kontrakan. (FOTO : Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok  menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari sejumlah wilayah di kota tersebut. Salah satu lokasinya bahkan berkedok rumah kontrakan ditengah pemukiman padat penduduk.

Pantauan Harian Sederhana melaporkan, dari dalam rumah kontrakan berlantai dua di Jalan Srikaya, belakang Pasar Depok Lama itu, petugas berhasil menyita lebih dari 400 botol miras berbagai merek. Usut punya usut, rumah kontrakan itu ternyata adalah gudang pengecer alias agen penyuplai miras di wilayah Depok. Kasus ini terungkap berkat adanya laporan warga.

“Penertiban peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan, selain melanggar Perda (peraturan daerah) juga mengingat dampak negatif yang luar biasa karena bisa berpengaruh buruk terhadap perilaku seseorang,” kata Kasat PolPP Kota Depok, Lieanda Ratnanurdianny, Sabtu dinihari, (18/5/2019) kemarin.

Wanita yang akrab disapa Lienda mengungkapkan, banyak diantara pengguna minuman beralkohol (minol) adalah remaja sebagai generasi. “Bisa kita bayangkan kalau Kota Depok tercinta ini tidak melakukan tindakan preventif bahaya dampak miras bagi generasi mudanya sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan,” katanya.

Lienda pun mengimbau pada seluruh warga masyarakat agar memperkuat sistem deteksi dini di lingkungan masing-masing untuk mencegah potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi gangguan keamanan melalui call center 112.

Kepala Pengendalian Operasional SatpolPP Kota Depok Agus Muhammad menambahkan, terbongkarnya keberadaan minuman beralkohol itu berdasarkan informasi masyarakat. “Jadi, warga di sini melapor soal peredaran minuman keras. Kami merespon dan langsung mendatangi lokasi,” katanya.

Menurut dia, ada lebih dari 400 botol minuman keras siap edar yang berhasil diamankan dari dalam rumah kontrakan tersebut. Namun sayangnya, petugas tak menemukan penghuni kontrakan tersebut. “Jumlah yang diamankan, memang banyak. Belum lagi tersimpan juga di dalam mobil,” tuturnya.

Selain di rumah kontrakan tersebut, Pol PP juga menyita miras di sejumlah wilayah lainnya, seperti di kawasan Pancoran Mas, Cimanggis dan Sukmajaya dengan total lebih dari 1000 botol miras, hasil dari operasi yang berlangsung sejak kemarin. Kasusnya ditangani Satpol PP Kota Depok.

(*)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ambulans Aspirasi DPRD Kota Depok Tajudin Tabri untuk Warga Krukut

19 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

Trending di Depok