Menu

Mode Gelap
Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Depok

Satpol PP Kota Depok Sita Ribuan Botol Miras di Rumah Kontrakan

badge-check


					Satpol PP Kota Depok Sita Ribuan Botol Miras di Rumah Kontrakan. (FOTO : Harian Sederhana) Perbesar

Satpol PP Kota Depok Sita Ribuan Botol Miras di Rumah Kontrakan. (FOTO : Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok  menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari sejumlah wilayah di kota tersebut. Salah satu lokasinya bahkan berkedok rumah kontrakan ditengah pemukiman padat penduduk.

Pantauan Harian Sederhana melaporkan, dari dalam rumah kontrakan berlantai dua di Jalan Srikaya, belakang Pasar Depok Lama itu, petugas berhasil menyita lebih dari 400 botol miras berbagai merek. Usut punya usut, rumah kontrakan itu ternyata adalah gudang pengecer alias agen penyuplai miras di wilayah Depok. Kasus ini terungkap berkat adanya laporan warga.

“Penertiban peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan, selain melanggar Perda (peraturan daerah) juga mengingat dampak negatif yang luar biasa karena bisa berpengaruh buruk terhadap perilaku seseorang,” kata Kasat PolPP Kota Depok, Lieanda Ratnanurdianny, Sabtu dinihari, (18/5/2019) kemarin.

Wanita yang akrab disapa Lienda mengungkapkan, banyak diantara pengguna minuman beralkohol (minol) adalah remaja sebagai generasi. “Bisa kita bayangkan kalau Kota Depok tercinta ini tidak melakukan tindakan preventif bahaya dampak miras bagi generasi mudanya sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan,” katanya.

Lienda pun mengimbau pada seluruh warga masyarakat agar memperkuat sistem deteksi dini di lingkungan masing-masing untuk mencegah potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi gangguan keamanan melalui call center 112.

Kepala Pengendalian Operasional SatpolPP Kota Depok Agus Muhammad menambahkan, terbongkarnya keberadaan minuman beralkohol itu berdasarkan informasi masyarakat. “Jadi, warga di sini melapor soal peredaran minuman keras. Kami merespon dan langsung mendatangi lokasi,” katanya.

Menurut dia, ada lebih dari 400 botol minuman keras siap edar yang berhasil diamankan dari dalam rumah kontrakan tersebut. Namun sayangnya, petugas tak menemukan penghuni kontrakan tersebut. “Jumlah yang diamankan, memang banyak. Belum lagi tersimpan juga di dalam mobil,” tuturnya.

Selain di rumah kontrakan tersebut, Pol PP juga menyita miras di sejumlah wilayah lainnya, seperti di kawasan Pancoran Mas, Cimanggis dan Sukmajaya dengan total lebih dari 1000 botol miras, hasil dari operasi yang berlangsung sejak kemarin. Kasusnya ditangani Satpol PP Kota Depok.

(*)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Klinik Ismail Medika Depok Buka Layanan Vaksinasi Internasional: Harganya Terjangkau

23 Juli 2026 - 13:42 WIB

Luncurkan Program SIGAP JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Universitas Indonesia Tingkatkan Literasi Masyarakat

27 Juni 2026 - 22:08 WIB

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Trending di Depok