Menu

Mode Gelap
Senin, 29 Juni 2026 | 15:17 WIB

Depok

Sediakan Jasa Prostitusi Pemuda Dicokok

badge-check


					Sediakan Jasa Prostitusi Pemuda Dicokok Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Sediakan jasa prostitusi, pemuda berusia 19 tahun dicokok unit Kriminal Umum Polres Metro Depok di Apartment Margonda Resident 5, Margonda Kota Depok.

Kasubag Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Firdaus mengatakan pelaku berisial DP terbukti melakukan praktik prostitusi dan berperan sebagai mucikari. Mirisnya, pelaku menjajakan seorang wanita dibawah umur kepada pria hidung belang.

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, dalam kasus tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak,” ucap Firdaus, Sabtu (16/11).

Penangkapan terhadap DP dilakukan, pada Selasa 12 November 2019. Kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut, terbongkar ketika DP memperoleh tawaran dari sesorang untuk dicarikan seorang wanita belia, atau masih bersekolah di bangku SMA. Untuk kencan singkat (objek prostitusi).

“Pelaku memperoleh pesanan itu, lewat pesan singkat WhatsApp pada 11 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, dia mengabaikan pesan tersebut,” katanya.

Pada 12 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB pelaku bertemu SP, yaitu seorang wanita yang masih duduk di kelas 2 SMA. Pelaku mengatakan, bahwa ada seseorang yang ingin dilayani.

SP memasang tarif sebesar Rp 2 Juta, setelah itu pelaku langsung menghubungi pemesan yang meminta agar objek prostitusi tersebut, diantar ke Apartemen Margonda Ressidence lima.

“Sesampai di lokasi, pelaku mengajak SP ke lantai 16 menuju kamar pemesan. Setelah bertemu, dia menerima uang senilai Rp 500 ribu,” jelasnya.

DP meninggalkan wanita tersebut di kamar apartemen bersama pemesan berinisial FED kemudian turun ke lantai dasar apartemen. Saat pelaku, keluar lift petugas langsung menyergapnya.

“Dari tangan pelaku, kami amankan 1 unit Handphone merek Samsung J3 Pro warna Gold dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disita dan pelaku dibawa ke polresta depok,” paparnya.

Sementara itu, DP mengaku memperoleh bagian dari praktik prostitusi tersebut sekitar Rp 300 ribu. Dirinya mengenal SP, sejak masih kecil.

“Itu teman kecil saya, dia bilang butuh uang. Hasil yang saya dapat buat rokok – rokok saja,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Luncurkan Program SIGAP JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Universitas Indonesia Tingkatkan Literasi Masyarakat

27 Juni 2026 - 22:08 WIB

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Trending di Depok